Close Menu
    info terkini

    Zulfahmi: Masa Bicara Digitalisasi, Tapi 513 Desa di Aceh Timur Ada yang Susah Sinyal?

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Detik-detik Penangkapan DPO Mantan Anggota DPRK oleh Tim Tabur
    Aceh

    Detik-detik Penangkapan DPO Mantan Anggota DPRK oleh Tim Tabur

    RedaksiFebruary 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Bireuen | Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, Rabu 23 Februari 2022. Sekira pukul 19:39 WIB.

    Terpidana M berhasil ditangkap di kediamannya di desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh Aparat TNI dan Kepolisian Resor Bireuen.

    Advertising
    Demo

    Kepala seksi Intelijen Muliana SH mengatakan terpidana M berhasil di tangkap setelah lebih kurang Tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bireuen.

    Baca Juga :

    • Zulfahmi: Masa Bicara Digitalisasi, Tapi 513 Desa di Aceh Timur Ada yang Susah Sinyal?
    • SMK N 1 Idi Kirim Siswa TKR Magang Ke Toyota Auto 2000 Medan, Azwar: Kesempatan Langka
    • DPK BKPRMI Darul Aman Aceh Timur Resmi Dilantik, Dorong Pembinaan TPA dan Penguatan Masjid
    • Ribuan Keluarga di Idi Rayeuk Terima Bantuan Beras, Penyaluran Berlanjut Hingga 3 September
    • Kebakaran Hutan dan Lahan Dominasi Catatan 50 Kejadian Bencana Aceh Selama Agustus 2026

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Buronan sedang berada dirumahnya di Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.

    Untuk diketahui terpidana M Sebelumnya Pada September 2014 telah melakukan aksi pencurian di Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam Kabuoaten Bireuen.

    Terpidana telah melakukan tindak pidana pencurian dan melawan hukum sebagaiman Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang Menyatakan terpidana M bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 bulan.

    Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.

    Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan,

    ” kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada” kata Muliana SH.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Zulfahmi: Masa Bicara Digitalisasi, Tapi 513 Desa di Aceh Timur Ada yang Susah Sinyal?

    zakariaSeptember 2, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Di tengah gencarnya program digitalisasi, masih ada warga Aceh Timur…

    SMK N 1 Idi Kirim Siswa TKR Magang Ke Toyota Auto 2000 Medan, Azwar: Kesempatan Langka

    September 2, 2026

    DPK BKPRMI Darul Aman Aceh Timur Resmi Dilantik, Dorong Pembinaan TPA dan Penguatan Masjid

    September 1, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Zulfahmi: Masa Bicara Digitalisasi, Tapi 513 Desa di Aceh Timur Ada yang Susah Sinyal?

    September 2, 2026
    terpopuler

    Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos

    August 28, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.