Bireuen | Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, Rabu 23 Februari 2022. Sekira pukul 19:39 WIB.
Terpidana M berhasil ditangkap di kediamannya di desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh Aparat TNI dan Kepolisian Resor Bireuen.
Kepala seksi Intelijen Muliana SH mengatakan terpidana M berhasil di tangkap setelah lebih kurang Tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Baca Juga :
- BMW Bermuatan 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Diamankan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap – 2 Warga Aceh Timur
- Benarkah Pelacur Romawi Wajib Berambut Pirang? Ini Fakta Sejarah dan Pandangan Hukum Rambut Pirang dalam Islam
- Dua Pompa Penghambat Kinerja PDAM Aceh Timur Tuntas Diperbaiki, Besok Langsung Dipasang
- Korban Luka Dalam Aksi PT Bumi Flora Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
- SMA Unggul Aceh Timur Dikepung Banjir, Air Selutut dan Aktivitas Belajar Dihentikan
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Buronan sedang berada dirumahnya di Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.
Untuk diketahui terpidana M Sebelumnya Pada September 2014 telah melakukan aksi pencurian di Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam Kabuoaten Bireuen.
Terpidana telah melakukan tindak pidana pencurian dan melawan hukum sebagaiman Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang Menyatakan terpidana M bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan,
” kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada” kata Muliana SH.***

