Close Menu
    info terkini

    Cuaca Ekstrem di Aceh Timur: Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Terlepas

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Detik-detik Penangkapan DPO Mantan Anggota DPRK oleh Tim Tabur
    Aceh

    Detik-detik Penangkapan DPO Mantan Anggota DPRK oleh Tim Tabur

    RedaksiFebruary 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Bireuen | Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, Rabu 23 Februari 2022. Sekira pukul 19:39 WIB.

    Terpidana M berhasil ditangkap di kediamannya di desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh Aparat TNI dan Kepolisian Resor Bireuen.

    Advertising
    Demo

    Kepala seksi Intelijen Muliana SH mengatakan terpidana M berhasil di tangkap setelah lebih kurang Tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bireuen.

    Baca Juga :

    • Cuaca Ekstrem di Aceh Timur: Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Terlepas
    • Penandatanganan MoU Pemkab Aceh Timur – PLN: Dari Optimalisasi PBJT hingga Penataan PJU
    • Al-Farlaky Tinjau Rumah Contoh Huntap Di Peureulak Barat, Kontraktor Diminta Benahi Kekurangan
    • Pak Wabup Aceh Timur Buka Piala Pemuda Cup ke-10 di Idi Tunong
    • Piala Pemuda Cup ke-10 Berhadiah Rp 52 Juta Resmi Bergulir di Idi Tunong

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Buronan sedang berada dirumahnya di Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.

    Untuk diketahui terpidana M Sebelumnya Pada September 2014 telah melakukan aksi pencurian di Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam Kabuoaten Bireuen.

    Terpidana telah melakukan tindak pidana pencurian dan melawan hukum sebagaiman Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang Menyatakan terpidana M bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 bulan.

    Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.

    Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan,

    ” kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada” kata Muliana SH.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Cuaca Ekstrem di Aceh Timur: Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Terlepas

    zakariaAugust 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Angin kencang disertai hujan lebat dan gemuruh petir melanda sejumlah…

    Penandatanganan MoU Pemkab Aceh Timur – PLN: Dari Optimalisasi PBJT hingga Penataan PJU

    August 27, 2026

    Al-Farlaky Tinjau Rumah Contoh Huntap Di Peureulak Barat, Kontraktor Diminta Benahi Kekurangan

    August 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Cuaca Ekstrem di Aceh Timur: Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Terlepas

    August 27, 2026
    terpopuler

    Harga Emas Aceh Timur Cenderung Statis Selama Agustus 2026

    August 24, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.