Bireuen | Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, Rabu 23 Februari 2022. Sekira pukul 19:39 WIB.
Terpidana M berhasil ditangkap di kediamannya di desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh Aparat TNI dan Kepolisian Resor Bireuen.
Kepala seksi Intelijen Muliana SH mengatakan terpidana M berhasil di tangkap setelah lebih kurang Tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Baca Juga :
- Panglima Sagoe Setia Muda Murka, Meminta Aparat Penegak Hukum “Usut Tuntas Ancaman Peluru ke Sekretaris PA Aceh Timur”
- Ditinggal Sebentar, Yamaha NMAX 2024 Raib dari Halaman Rumah di Peureulak
- Galang Donasi untuk Nek Jamirah 80th, Korban Kebakaran di Julok
- “Jika Ingin Aman di Peureulak, Mundur!” Sekretaris DPW PA Aceh Timur Terima Surat Ancaman
- Heboh! Motor Honda Wakcon “Samsul Bahri” Raib Disikat Maling Saat Hujan Deras di Idi Rayeuk
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Buronan sedang berada dirumahnya di Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.
Untuk diketahui terpidana M Sebelumnya Pada September 2014 telah melakukan aksi pencurian di Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam Kabuoaten Bireuen.
Terpidana telah melakukan tindak pidana pencurian dan melawan hukum sebagaiman Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang Menyatakan terpidana M bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan,
” kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada” kata Muliana SH.***

