Close Menu
    info terkini

    Anak Buah Ditangkap, Kantor Digeledah, Menteri ATR/BPN ‘Hilang Kontak’

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Detik-detik Penangkapan DPO Mantan Anggota DPRK oleh Tim Tabur
    Aceh

    Detik-detik Penangkapan DPO Mantan Anggota DPRK oleh Tim Tabur

    RedaksiFebruary 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Bireuen | Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, Rabu 23 Februari 2022. Sekira pukul 19:39 WIB.

    Terpidana M berhasil ditangkap di kediamannya di desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh Aparat TNI dan Kepolisian Resor Bireuen.

    Advertising
    Demo

    Kepala seksi Intelijen Muliana SH mengatakan terpidana M berhasil di tangkap setelah lebih kurang Tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bireuen.

    Baca Juga :

    • Anak Buah Ditangkap, Kantor Digeledah, Menteri ATR/BPN ‘Hilang Kontak’
    • BKPRMI Aceh Timur Dukung Edaran Bupati Alfarlaky Terkait Larangan Celana Pendek – Domino
    • Pasca Banjir, Titi Penghubung Birem Bayeun – Rantau Selamat – Alue Punti Putus Total, Warga Terpaksa Naik Getek!
    • Kapolres Baru Aceh Timur Temui Bupati Al-Farlaky, Komitmen Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas 
    • KABAR GEMBIRA! 513 Tgk Imum di Aceh Timur Bakal Dapat Motor Baru dari Bupati Al-Farlaky

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Buronan sedang berada dirumahnya di Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.

    Untuk diketahui terpidana M Sebelumnya Pada September 2014 telah melakukan aksi pencurian di Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam Kabuoaten Bireuen.

    Terpidana telah melakukan tindak pidana pencurian dan melawan hukum sebagaiman Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang Menyatakan terpidana M bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 bulan.

    Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.

    Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan,

    ” kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada” kata Muliana SH.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Anak Buah Ditangkap, Kantor Digeledah, Menteri ATR/BPN ‘Hilang Kontak’

    ridhaSeptember 17, 2026

    Infoacehtimur.com – Dan terjadi lagi, kasus korupsi kali ini meletus dalam Kementerian Agraria dan Tata…

    BKPRMI Aceh Timur Dukung Edaran Bupati Alfarlaky Terkait Larangan Celana Pendek – Domino

    September 17, 2026

    Pasca Banjir, Titi Penghubung Birem Bayeun – Rantau Selamat – Alue Punti Putus Total, Warga Terpaksa Naik Getek!

    September 17, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Anak Buah Ditangkap, Kantor Digeledah, Menteri ATR/BPN ‘Hilang Kontak’

    September 17, 2026
    terpopuler

    Kabar Gembira: 13 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Di Thailand, Pemerintah Aceh Kawal Pemulangan

    September 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.