Close Menu
    info terkini

    Warisan Abad Ke-19 Masih Hidup! Grup Rapai Uroeh Tualang Tuha, Satu-satunya Rapai Pase Asli di Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Detik-detik Penangkapan DPO Mantan Anggota DPRK oleh Tim Tabur
    Aceh

    Detik-detik Penangkapan DPO Mantan Anggota DPRK oleh Tim Tabur

    RedaksiFebruary 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Bireuen | Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, Rabu 23 Februari 2022. Sekira pukul 19:39 WIB.

    Terpidana M berhasil ditangkap di kediamannya di desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh Aparat TNI dan Kepolisian Resor Bireuen.

    Advertising
    Demo

    Kepala seksi Intelijen Muliana SH mengatakan terpidana M berhasil di tangkap setelah lebih kurang Tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bireuen.

    Baca Juga :

    • Warisan Abad Ke-19 Masih Hidup! Grup Rapai Uroeh Tualang Tuha, Satu-satunya Rapai Pase Asli di Aceh Timur
    • HUT KE-81 RI: Pemerintah Naikkan Tukin Guru, Nakes, Dan Tni Di Wilayah 3T
    • Isu Pungli Ramai Dibahas, Baitul Mal Aceh Pilih Investigasi dan Transparansi
    • Akhirnya Terungkap! Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Lansia Di Peureulak Timur Ditangkap Polisi
    • PBV Peace Boat dan Asar Humanity Bangun Fasilitas Ibadah dan Air Bersih untuk Dayah Bustanur Rahmani

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Buronan sedang berada dirumahnya di Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.

    Untuk diketahui terpidana M Sebelumnya Pada September 2014 telah melakukan aksi pencurian di Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam Kabuoaten Bireuen.

    Terpidana telah melakukan tindak pidana pencurian dan melawan hukum sebagaiman Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang Menyatakan terpidana M bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 bulan.

    Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.

    Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan,

    ” kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada” kata Muliana SH.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Warisan Abad Ke-19 Masih Hidup! Grup Rapai Uroeh Tualang Tuha, Satu-satunya Rapai Pase Asli di Aceh Timur

    zakariaAugust 2, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Di tengah gempuran modernisasi, ada warisan budaya yang tetap bertahan…

    HUT KE-81 RI: Pemerintah Naikkan Tukin Guru, Nakes, Dan Tni Di Wilayah 3T

    August 2, 2026

    Isu Pungli Ramai Dibahas, Baitul Mal Aceh Pilih Investigasi dan Transparansi

    August 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Warisan Abad Ke-19 Masih Hidup! Grup Rapai Uroeh Tualang Tuha, Satu-satunya Rapai Pase Asli di Aceh Timur

    August 2, 2026
    terpopuler

    Akhirnya Terungkap! Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Lansia Di Peureulak Timur Ditangkap Polisi

    August 1, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.