INFOACEHTIMUR.COM, ACEH TAMIANG – Usai viral di media sosial Sayembara tangkap maling berhadiah, Pemuda asal Dusun Bangun Rejo, Kampung Kampung Sungai Kuruk 1, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang minta maaf.
“Kami pemuda Bangun Rejo dengan ini meminta maaf kepada publik atas viral nya spanduk kami yang mengadakan sayembara maling dikampung kami, kami minta maaf spanduk kami jadi viral di Berita Aceh Tamiang dengan ini kami minta maaf kepada seluruh Masyarakat Aceh Tamiang. Jika nantinya ada masalah dikampung kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat Desa,” ujar Pemuda tersebut seperti Video yang di terima Redaksi Berita merdeka, Senin 26 Februari 2024.
Spanduk itu pun telah viral di media sosial Facebook Berita Aceh Tamiang dengan jumlah like mencapai 535, Dibagikan 40 kali, dan Komentar 71 kali, bertulis ajakan Tangkap maling berhadiah, malam hari Rp 1 Juta, siang hari Rp 750 Ribu di Kampung Sungai Kuruk 1 tepatnya di Dusun Bangun Rejo.
Ada juga Kriteria hadiah yang di berikan apabila 1. Barang Bukti dan Saksi, 2. Maling Tertangkap dan Bonyok 75%”.
BACA JUGA: Tolong Bantu Cari! Hampir Sepekan Gadis ABG di Aceh Tamiang Kabur dari Rumah
BACA JUGA: Rumah Terbakar, Ibu dan Anak Meninggal Dengan Posisi Berpelukan di Aceh Tamiang
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Seruway AKP Delyan Putra, S.H yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait adanya pencurian di Desa tersebut.
“Kita nggak pernah terima laporan ada nya kasus pencurian dikampung itu,” ujar Delyan.
“Dari informasi yang diterima dari Kadus Bangun Rejo Desa Sungai Kuruk I Diki Bahwa ada Sekelompok remaja di dusunnya yang membuat spanduk tersebut berdasarkan inisiatif mereka sendiri untuk membuat spanduk sayembara tangkap maling berhadiah tersebut tanpa ada pemberitahuan dan koordinasi dengan perangkat Desa Maupun Bhabinkamtibmas ya,” katanya.
“Kita sudah menemui ketiga remaja yang berada dalam foto yang viral tersebut untuk dimediasi terkait pembuatan spanduk tersebut,” tambahnya.
Dari hasil mediasi, lanjut Kapolsek, ketiga remaja tersebut menjelaskan bahwa perbuatan mereka itu salah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta apabila ada tindak pidana yang terjadi di desa secepatnya melaporkan kepada perangkat desa atau petugas bhabinkamtibmas yang bertugas di desa tersebut.
“Mereka juga sudah membuat video permintaan maaf kepada Publik terkait tindakan mereka dan mengakui perbuatan mereka itu salah,” tambahnya.
“Saat ini spanduk yang bertuliskan “Tangkap Maling Berhadiah” tersebut sudah diturunkan oleh ketiga remaja tersebut, dan spanduknya sudah kami amankan di mapolsek Seruway.” pungkas Kapolsek Seruway.
Sumber : BeritaMerdeka.net