Close Menu
    info terkini

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dianggap Kampanye di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
    Nasional

    Dianggap Kampanye di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

    IlhamDecember 7, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditanya terkait pengusungan sebagai calon presiden pada pemilu 2024 oleh 32 DPW Partai NasDem, Anies ditemui usai menghadiri Rakernas JATTI, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Dianggap kampanye, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    Advertising
    Demo

    “Namun, laporan itu disebut belum dapat diterima,” kata Puadi, dikutip Kompascom Rabu, 7 Desember 2022.

    Baca Juga: Anies Baswedan Tiba Di Aceh, Massa Antusias Menyalami Hingga Teriak Presiden

    Baca Juga: Kunjungi Aceh, Anies Baswedan Sempatkan Waktu Silaturahmi dengan GAMS

    “Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata dia.

    Ia mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.

    Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.

    Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.

    “Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui,” jelas Puadi.

    Baca Juga: Ketua DPD NasDem Dukung Anies Baswedan Akan ke Aceh, Berikut Jadwalnya

    Baca Juga: Nyak Musa Husein : DPD Partai NasDem Aceh Timur Totalitas Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres

    Sumber: Kompascom

    Aceh hari ini Anies Baswedan Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    RedaksiMay 29, 2026

    Oleh: Maulana Amri,S.Pd, M.Sos. /Sekretaris PWI Kabupaten Aceh Timur Ruang digital merupakan wadah komunikasi untuk…

    Patungan Warga-Perantau, Jalan Enang-enang Bener Meriah yang 6 Bulan Lumpuh Akhirnya Terbuka

    May 29, 2026

    IKASMADI Berqurban Merawat Silaturrahmi, Alumni Saling Berbagi

    May 29, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    May 29, 2026
    terpopuler

    Pemkab Aceh Timur Serahkan Data Ribuan Penerima Bantuan Pascabencana Tahap II ke Kemendagri

    May 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.