Close Menu
    info terkini

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dianggap Kampanye di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
    Nasional

    Dianggap Kampanye di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

    IlhamDecember 7, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditanya terkait pengusungan sebagai calon presiden pada pemilu 2024 oleh 32 DPW Partai NasDem, Anies ditemui usai menghadiri Rakernas JATTI, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Dianggap kampanye, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    “Namun, laporan itu disebut belum dapat diterima,” kata Puadi, dikutip Kompascom Rabu, 7 Desember 2022.

    Baca Juga: Anies Baswedan Tiba Di Aceh, Massa Antusias Menyalami Hingga Teriak Presiden

    Baca Juga: Kunjungi Aceh, Anies Baswedan Sempatkan Waktu Silaturahmi dengan GAMS

    “Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata dia.

    Ia mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.

    Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.

    Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.

    “Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui,” jelas Puadi.

    Baca Juga: Ketua DPD NasDem Dukung Anies Baswedan Akan ke Aceh, Berikut Jadwalnya

    Baca Juga: Nyak Musa Husein : DPD Partai NasDem Aceh Timur Totalitas Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres

    Sumber: Kompascom

    Aceh hari ini Anies Baswedan Harian Aceh
    Highlights

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    zakariaFebruary 8, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Lambannya penanganan kasus dugaan keracunan massal yang bersumber dari menu…

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026

    Akhirnya Gedung Magnet School Aceh Timur Dijadikan Kampus Universitas Samudra

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026703
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.