Infoacehtimur.com, Langsa – Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Langsa dan Aceh Timur dengan barang bukti 12,5 kilogram sabu.
Dalam penggerebekan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai dan emas senilai Rp 743 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar.
BACA JUGA: Polres Langsa Buat Jus Sabu-sabu 10 Kg, Dibuang dalam Selokan
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Amankan Hampir 20 Kg Sabu Hingga
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial TZ (36) dan RP (28).
Keduanya diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada 25 Februari 2025.
“Saat penangkapan, kami menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram dalam plastik biru, serta sebuah tas hitam berisi dua unit ponsel,” ungkap AKBP Andy Rahmansyah, Senin (10/3/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TZ mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang beroperasi di Aceh Timur.
Polisi pun melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penyimpanan narkoba lainnya.
Pada malam harinya, tim bergerak ke hutan Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Setelah menyisir area tersebut, petugas menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang dikemas dalam plastik merah bertuliskan “King 88”.
Barang haram ini disembunyikan di semak-semak dekat pohon. Namun, beberapa pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri.
Tak hanya membongkar peredaran narkoba, polisi juga menelusuri aliran uang dari bisnis ilegal ini.
Pada 2 Maret 2025, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial TH (45), yang merupakan istri TZ. TH diduga menyimpan uang hasil kejahatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas dengan total nilai Rp 743.382.000.
Polisi juga menyita dua buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil penjualan sabu.
“Sebagian uang telah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ditransfer ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Polisi menduga sabu ini masuk ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut, lalu diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk Kota Langsa.
Akibat perbuatannya, TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 137 (a) UU Narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman berat.***