Infoacehtimur.com, Aceh – Selebgram inisial NF (18) di Provinsi Aceh, ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga menjadi promotor judi online di media sosial.
Hingga sekarang, NF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. NF merupakan warga Kabupaten Aceh Jaya.
“Kami telah memeriksa NF, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Kompol Ibrahim mengatakan, terhitung sejak Rabu 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh.
BACA JUGA: Heboh! Selebgram Aceh Ini Diduga Aktif Promosikan Judi Online, Ajak Orang Ikut Main
BACA JUGA: Selebgram Inisial SRC di Aceh Ditangkap Polisi Karena Nekat Endorse Judi Slot
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram inisial NF,” ungkap Kompol Ibrahim.
Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.
Kompol Ibrahim menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal.
Agency kemudian menawarkan harga promosi. Pelaku akhirnya tertarik karena ditawarkan dengan bayaran Rp200 ribu per minggu.
“Sejak Juni 2023 lalu, NF sudah menjadi promotor judi online hingga dirinya ditangkap. NF telah meraup keuntungan sebanyak Rp10 juta dari agency selama satu tahun,” ujarnya.
Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online, masih kata Kompol Ibrahim, karena faktor ekonomi. NF mempromosikan judi online tersebut pada akun Instagramnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari NF yaitu, 1 unit handphone merek iPhone, simcard provider Telkomsel, akun Instagram, dan satu charger handphone.
Atas perbuatan NF, ia disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Belajar dari kasus ini, kami berharap menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama dalam hal berkaitan dengan perjudian,” pungkasnya.***