Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan jika sembilan kelompok penerima manfaat mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani pengajuan hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.
“Sembilan kelompok penerima manfaat itu direkayasa termasuk surat-surat. Proses evaluasi dan monitoring hibah kepada semua anggota kelompok adalah palsu,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua M. Jamil.
Baca Juga: Berikut, Daftar Nama Penerima Bantuan BRA 15 Miliar di Aceh Timur
Baca Juga: Kejari Bakal Usut Dana 15 Miliar yang Mengalir Ke 9 kelompok di Aceh Timur
Kemudian, sembilan kelompok dilakukan verifikasi yang ditentukan oleh Suhendri tanpa melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga keenam terdakwa didakwa sebagaimana Pasal 2, pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: habaaceh.id