Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Pengacara mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp15,3 miliar berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Pengacara Suhendri, Kamarudin, kemarin mengatakan “Singkatnya, kita membantah dakwaan yang dibacakan, diberikan waktu satu minggu,” kata kuasa hukum Suhendri, Kamaruddin, kemarin.
Baca Juga: Terkait Penyimpangan Anggaran di BRA, Mualem: Na Bacut Keneuk Cok, Ka Idrop Barosa
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BRA Kembali Dilanjutkan, Suhendri Cs di Tahan Kejati Aceh
Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa mengenai isi materi dakwaan akan berlangsung Jumat (15/11) mendatang.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota Eksepsi tersebut.
Sebelumnya, Suhendri bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Penuntut umum.
Baca Juga: kasus 15 Milyar Uang Bantuan BRA di Aceh Timur Berlanjut, 82 Saksi Diperiksa
Baca Juga: Suhendri dan Lima Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp15,7 Miliar di Aceh Timur
Mereka adalah Zulfikar selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, serta Hamdani selaku Koordinator/Penghubung rekanan penyedia.
Keenam terdakwa tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran mencapai Rp15,7 miliar.
Halaman Selanjutnya