Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Dikabarkan, Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh turun ke Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Tujuannya, melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba), berupa tambang ilegal di desa tersebut, yang dinilai sudah marak dan meresahkan warga.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Winardy membenarkan upaya hukum tersebut.
“Benar, tim kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Ini bagian dari komitmen Polda Aceh untuk memberantas penambangan ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023 di Banda Aceh.
Winardy mengungkap. Diduga, modus operandi yang digunakan dengan menggunakan alat berupa mesin sedot. Karena itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Aceh ini belum bisa memberi keterangan detail mengenai penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut.***
Sumber: Modusaceh.co