Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satu unit ruko kayu yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Dusun Kuta Baro, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ludes terbakar pada Selasa, (29/07/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut api sempat merembet ke ruko lainnya, namun masyarakat dan Damkar Aceh Timur cepat menolong, bangunan yang terbuat dari papan itu merupakan bengkel service peralatan elektronik rumah tangga (kulkas, mesin cuci).
Usai kebakaran terjadi, sejumlah personel dari Unit INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur juga di terjunkan dan mendatangi lokasi guna melakukan oleh TKP.
“Benar telah terjadi kebakaran di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk dan anggota kami sudah melakukan serangkaian tindakan Kepolisian diantaranya, mengamankan lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Baca Juga: Hancur dalam Sekejap: Kebakaran Ruko Meninggalkan Keluarga Sederhana dengan Rongsokan
Baca Juga: Kebakaran di Idi Rayeuk, Satu Ruko Elektronik Ludes Terbakar
Dari keterangan saksi, lanjut Kasat Reskrim, api muncul dari rumah Abdul Aziz (25) dan merembet ke tempat service peralatan elektronik milik Raja (40) yang berdampingan sebuah Outlet Ice Cream.
Sementara itu Abdul Aziz (pemilik rumah) menyebutkan, ia (Abdul Aziz) melihat abangnya yang mengalami gangguan jiwa sedang menghisap rokok dan diduga saat membuang puntung rokok ke lantai dengan sembarangan dimana terdapat susunan pakaian.
“Kuat dugaan puntung rokok yang masih menyala tersebut mengenai tumpukan pakaian sehingga menimbulkan api dan menjalar ke dinding rumah kemudian merembet ke tempat service peralatan elektronik yang bangunannnya menyatu dengan rumah milik Abdul Aziz. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian yang ditimbulkan mencapai 50 juta rupiah.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Dari kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, mengimbau kepada warga yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi gangguan jiwa atau kebutuhan khusus, agar jangan ditinggal sendirian di dalam rumah. Harus selalu diawasi supaya kejadian serupa tidak terjadi.
Halaman Selanjutnya