INFOACEHTIMUR.COM | Setelah Zainal Abidin selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (13/01/2021) tahun lalu.
Kini, Komisioner KIP Aceh Timur akan menjalani sidang DKPP pada tanggal 14 April 2022 mendatang di ruang sidang Kantor Panwaslih Provinsi Aceh di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kepada BeM, mantan Operator SIDALIH di kantor KIP Aceh Timur Heri Saputra mengatakan, dirinya akan hadir pada sidang tersebut untuk memberikan keterangannya.
“Insyaallah, saya akan hadir dalam sidang tersebut,” tukas Heri, Sabtu (09/04/2022).
Dikatakan, kehadirannya sesuai surat DKPP, panggilan sidang nomor :0108/PS.DKPP/SET.04/IV/2022, tanggal 07 April 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Yulia Ramli, sebagai pihak pengadu.
Dalam surat itu dijelaskan, para pihak diminta untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang ini berkaitan dengan aduan Heri Saputra yang sebelumnya diberhentikan sebagai tenaga operator SIDALIH oleh kelima Komisioner KIP Aceh Timur melalui sidang pleno yang dianggap melanggar kode etik dan sarat kepentingan.
Secara terpisah, ketua KIP Aceh Timur Nurmi S.Ag yang di konfirmasi, Sabtu (09/04/2022) membenarkan panggilan sidang DKPP terhadap lima Komisioner dan Sekretaris KIP Aceh Timur pada tanggal 14 April 2022 minggu depan.
“Benar,” tulisnya melalui pesan Whatsapp.
Diketahui, lima orang Komisioner KIP Aceh Timur, Ketua Nurmi S.Ag dan empat anggota yaitu, Faisal S.Pd, Eni Yuliana, S.Pd, Yusri SE dan Sofyan. Sementara Sekretaris Sunanda SE. | Syafrul | BeM |