Infoacehtimur.com | Aceh – Komisi III, DPRK Aceh Utara, Provinsi Aceh, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Jumat (16/9/2022) malam, menyerahkan rekomendasi tertulis pencopotan Direktur Utama PT Pase Energi Perseroda, Azman Abdullah.
Pasalnya, perpanjangan masa jabatan Azman oleh Bupati sebelumnya, Muhammad Thaib, dinilai melanggar Qanun (peraturan daerah) No 2/2020 tentang PT Pase Energi Perseroda.

Salah satu poin yang dilanggar, dalam qanun itu disebutkan, usia minimal direktur utama 60 tahun. Menurut informasi yang diperoleh DPRD, saat ini, usia Azman sudah 62 tahun.
“Kami minta Pj Bupati Aceh Utara mencopot jabatan direktur utama PT Pase Energi, Azman Abdullah. Rekrutmen harus sesuai dengan qanun (peraturan daerah), tidak boleh suka hati,” kata Ketua Komisi III, DPRD Aceh Utara, Razali, saat menyerahkan rekomendasi tertulis.
Perpanjangan masa jabatan Azman tertulis jelas dalam RUPS dan telah diakte notariskan tertanggal 2 Juni 2022. Masa jabatan direksi dan komisaris hingga 2027 mendatang. Mereka adalah Komisaris Utama Mirza Gunawan, Komisaris Independen Teuku Tarmizi dan Komisaris Taufik Hidayat. Sedangkan Direktur Utama Azman Abdullah.
Baca Juga:
- Ormas Laki Dpc Aceh Timur, Dokrak Hasil Audit BPK yang Sudah Dilaporkan Ke DPRD Bukan Lagi Rahasia Negara
- Pada Pemilu 2024, Partai Aceh Targetkan 50% Lebih Kursi DPRA
- 8 Bansos Akan Cair di Juni 2022, Cek Berikut Daftarnya
Sementara itu, Asisten II, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Risawan Bentara, dihubungi melalui telepon, Sabtu (17/9/2022) mengaku Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, sudah menerima rekomendasi DPRD langsung dalam sidang paripurna. Setelah itu,Azwardi meminta bagian hukum membuat telaah staf.
“Semalam langsung Pak Pj Bupati mengintruksikan bagian hukum membuat telaah staf, mengkaji dari sisi hukumnya bagaimana. Setelah itu baru ada sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya Kompas.com, memberitakan perusahaan plat merah ini mengelola bisnis minyak dan gas. Namun sejak berdiri tahun 2010 hingga hari ini belum pernah menyetorkan laba untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Utara.
Sumber: Kompascom