Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Sebanyak tujuh pria yang masih berumur dua puluhan tahun di tangkap polisi Polres Aceh Utara, diduga terlibat jaringan penyebaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan mereka dilakukan di lokasi berbeda pada Jum’at dan Sabtu (6-7/12). Adapun inisial Ketujuh pria ini diantaranya MA (21), MUS (21), CAM (25), SAA (25) l, M (22) warga Bireuen, Z (24) warga Aceh Utara l dan IF (25) warga kota Banda Aceh.
Baca Juga: Sebanyak 411 Kilo Ganja dan 36 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan di Markas Polda Aceh
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Fitra Zumar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga orang di sebuah rumah di desa Alue Papeun Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. Ketiga yang diciduk adalah SAA, Mus dan IF.
“Dari ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5 kg,” kata Fitra dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Ketiganya disebut mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen dan rencananya hendak diantarkan ke tiga temannya yang menunggu di Panton Labu, Aceh Utara. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menciduk tiga tersangka yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid Raya Pase, Panton Labu.
Baca Juga: Rumah Muslim Digeledah di Aceh Timur, BNN Kejar Jaringan 40 Kg Sabu
Tidak ditemukan barang bukti pada tiga orang tersebut. Polisi kemudian menciduk tersangka M di rumahnya di kawasan Bireuen.
“Sari penggeledahan di rumah M ditemukan lagi satu bungkusan 1 kg sabu,” jelas Fitra.
Ketujuh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Utara. Polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki asal muasal sabu.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkoba ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.