Infoacehtimur.com | Aceh Tamiang – SH (43) Warga sebuah Desa di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ia diduga telah melakukan pemerkosaan kepada SF wanita usia 28 tahun yang merupakan istri dari temannya sendiri.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri S.Sos yang dikonfirmasi BERITAMERDEKA.NET membenarkan peristiwa tersebut.
“Ia benar Rabu 27 April 2022 kemarin di laporkan ke Polsek. Korban melaporkan bersama suaminya,” ujar Nirwan. Kamis (28/4/22).
Berdasarkan laporan dari korban, kata Kapolsek, peristiwa itu terjadi sekitar satu bulan yang lalu.
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut.
“Nanti ya kita sampaikan. Kalau Suami korban dan pelaku berteman katanya,” tambah Kapolsek.
Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadi rumah SH.
Dimana sebelumnya, SH menghubungi SF untuk datang ke rumah nya guna mencuci pakai miliknya.
Setibanya di rumah itu, korban kemudian menuju dapur. Namun, tiba-tiba dari belakangnya, pelaku langsung memeluk dengan cara paksa hingga terjadilah dugaan pemerkosaan tersebut.(ramadhan) |BeritaMerdeka|