Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria asal Aceh Timur, Provinsi Aceh, berinisial RM (27) harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi.
RM ditahan lantaran menyelundupkan satu kilogram sabu ke Kendari digagalkan petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh.
RM ditangkap saat melewati pemeriksaan keamanan dengan koper biru yang mencurigakan.
Petugas Aviation Security (Avsec) menemukan empat paket sabu tersembunyi di dalamnya.
BACA JUGA: Kasus Pengancaman Berujung Penemuan Sabu, Pria Aceh Timur Ditangkap
BACA JUGA: Pulang dari Malaysia, Pria Aceh Timur Masukkan Sabu ke Anus
Tersangka langsung diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan bahwa RM menerima paket tersebut dari seseorang berinisial TK di Beureunun, Pidie.
Keduanya tidak pernah bertemu langsung dan hanya berkomunikasi melalui telepon setelah dikenalkan oleh seorang perantara berinisial F.
RM dijanjikan upah Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Kendari dan sudah menerima uang jalan Rp 20 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke kota yang sama pada pertengahan Juni 2024 dan awal Januari 2025.
Namun, upaya ketiganya berakhir dengan penangkapan.
Kini, RM mendekam di sel tahanan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dengan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, polisi masih memburu TK dan F, yang diduga bagian dari jaringan narkotika yang lebih besar.***