Close Menu
    info terkini

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    July 18, 2025

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dinas Pendidikan Aceh Larang Pungutan Dana dalam Penerimaan Siswa Baru
    Aceh

    Dinas Pendidikan Aceh Larang Pungutan Dana dalam Penerimaan Siswa Baru

    ridhaMay 23, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan dana dalam proses penerimaan siswa baru.

    Surat edaran ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tidak ada pungutan dana apapun dalam proses penerimaan siswa baru.

    Kepala Disdik Aceh, Marthuni, menegaskan bahwa pungutan dana ilegal tidak diperbolehkan, termasuk yang dibalut dengan istilah “Dana Pembangunan”, “Uang Formulir”, atau biaya tambahan ilegal lainnya.

    “Kacabdin Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, juga Pembina, itu wajib turun ke sekolah-sekolah. Larangan pungutan ini harus ditegakkan”, ucap Kadisdik Aceh Marthuni, mengutip infobandaaceh, Jumat, (23/5/2025).

    Baca Juga: Dinas Pendidikan Aceh Imbau Sekolah Tidak Wajibkan Wisuda

    Baca Juga: Dayah Darul Ihsan Krueng Kali Jadi Kurikulum Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru

    Marthuni juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat oleh instansi terkait, termasuk Kacabdin Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan Pembina.

    Mereka wajib turun ke sekolah-sekolah untuk memastikan larangan pungutan ini ditegakkan.

    Dengan adanya surat edaran ini, Disdik Aceh menunjukkan komitmennya untuk membersihkan dunia pendidikan dari tindakan ilegal dan memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan adil.

    Beasiswa Pendidikan Indonesia Pendidikan Pendidikan Aceh Pendidikan Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    zakariaJuly 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku perampasan dan pemerasan yang terjadi…

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,168
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.