Infoacehtimur.com, Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan dana dalam proses penerimaan siswa baru.
Surat edaran ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tidak ada pungutan dana apapun dalam proses penerimaan siswa baru.
Kepala Disdik Aceh, Marthuni, menegaskan bahwa pungutan dana ilegal tidak diperbolehkan, termasuk yang dibalut dengan istilah “Dana Pembangunan”, “Uang Formulir”, atau biaya tambahan ilegal lainnya.
“Kacabdin Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, juga Pembina, itu wajib turun ke sekolah-sekolah. Larangan pungutan ini harus ditegakkan”, ucap Kadisdik Aceh Marthuni, mengutip infobandaaceh, Jumat, (23/5/2025).
Baca Juga: Dinas Pendidikan Aceh Imbau Sekolah Tidak Wajibkan Wisuda
Baca Juga: Dayah Darul Ihsan Krueng Kali Jadi Kurikulum Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru
Marthuni juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat oleh instansi terkait, termasuk Kacabdin Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan Pembina.
Mereka wajib turun ke sekolah-sekolah untuk memastikan larangan pungutan ini ditegakkan.
Dengan adanya surat edaran ini, Disdik Aceh menunjukkan komitmennya untuk membersihkan dunia pendidikan dari tindakan ilegal dan memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan adil.