Close Menu
    info terkini

    Pemimpin Agama Disebut Anwar Jadi Benteng Kewarasan di Tengah Konflik Dunia

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dinas Pendidikan Aceh Timur Beri Penjelasan Terkait Isu Pemotongan THR Guru PPPK 2024
    Aceh Timur

    Dinas Pendidikan Aceh Timur Beri Penjelasan Terkait Isu Pemotongan THR Guru PPPK 2024

    zakariaMarch 27, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Beredar informasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Timur pada tahun 2024 mengalami pemotongan. Isu ini pun sampai ke telinga Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati segera meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, untuk memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

    Advertising
    Demo

    Dalam keterangannya, Ikhsan Ahyat menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan THR, melainkan adanya kesalahpahaman di kalangan guru terkait aturan yang berlaku. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, berdasarkan penghasilan satu bulan kerja.

    Baca Juga: Maksa Minta THR Bisa Dipolisikan, Simak Soal Gaji Menurut Rasulullah

    Baca Juga: Pemerintah Aceh Timur Siapkan 43 Miliar, Buat THR Lebaran Untuk ASN

    “Rumusnya sederhana, jika seorang guru PPPK baru bekerja delapan bulan, maka perhitungan THR-nya adalah delapan bulan dibagi dua belas, kemudian dikalikan satu bulan gaji,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa aturan mengenai THR terus mengalami perubahan. Pada tahun 2025, pembagian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, penerima upah, dan penerima tunjangan.

    Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur telah melakukan sosialisasi kepada para guru di kecamatan-kecamatan. “Kami telah menyosialisasikan aturan ini agar para guru memahami bahwa THR diberikan sesuai masa kerja PPPK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Semua ini merupakan kebijakan dari pusat,” tutupnya.

    Bupati Aceh Timur Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Pemkab Aceh Timur Thr
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemimpin Agama Disebut Anwar Jadi Benteng Kewarasan di Tengah Konflik Dunia

    zakariaJune 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menegaskan peran pemimpin agama…

    Danantara Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan 50 Tahun Warga Blang Lancang vs Pertamina

    June 12, 2026

    Keterbukaan Informasi Aceh Timur Tembus Nilai 94,1, Masuk 4 Besar se-Aceh

    June 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemimpin Agama Disebut Anwar Jadi Benteng Kewarasan di Tengah Konflik Dunia

    June 12, 2026
    terpopuler

    Pendaftaran Dibuka! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Gaji S1 Rp3,2 Juta – Rp5,2 Juta

    June 8, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.