Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Sehunungan dengan keluarnya surat Dari Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor: B- 792/SM/UM.00.01.00/1X/2022, tanggal 16 September 2022.
Pemerintah Aceh Timur Kembali membuka dan memperpanjang masa pendaftaran Usulan Calon Penerima BPUM 2022 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Penerima bantuan adalah seluruh Pelaku Usaha Mikro yang terdampak Covid-19 dengan mempedomani Permenkopukm RI Nomor 2 dan Petunjuk Pelaksanaan BPUM Nomor 3 tanggal 19
Maret 2021.
Baca juga:
- Aceh Timur Kembali Buka Pendaftaran BANTUAN (BPUM) TAHUN 2022, Buruan Daftar
- Aceh Utara Buka Pendaftaran Penerimaan Bantuan Usaha Mikro BPUM Tahun 2022
- BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair kepada 12 juta pelaku UMKM, Simak Jadwal Pencairan nya
Bagi yang sudah mendaftar sebelumnya tanggal 05 s/d 08 September 2022 tidak perlu mendaftar lagi
Bagi Masyarakat Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Aceh Timur yang berminat dapat mendaftarkan diri secara online melalui link http://bit.ly/BPUMACEHTIMUR2022
pendaftaran dapat dilakukan langsung
melalui perangkat HP/Komputer yang terhubung dengan akses internet, baik oleh sendiri atau dapat meminta bantu keluarga atau pihak lain.
Adapun syarat pendaftaran online dan berkas yang hrus di lengkapi untuk di bawa ke kantor sebagai berikut:
a. Warga Kabupaten Aceh Timur, memiliki NIK/KTP elektronik;
b. Memiliki usaha, kategori usaha mikro dan photo tempat usaha;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) /Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Geuchik Gampong
Tahun 2022;
d. Bagi pelaku usaha yang telah menerima bantuan BPUM tahun 2020 dan 2021 berdasarkan penetapan SK kementerian Koperasi UKM RI dianggap gugur atau tidak dapat diusulkan kembali.
e. Bukan ASN, TNI/POLRI serta Pegawai BUMN/BUMD;
f. Wajib memiliki Nomor Telepon/HP yang aktif yang dapat dihubungi;
9 Diharapkan Kepada Kepala Desa/Geuchik yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro bahwa benar-benar yang bersangkutan memiliki usaha mikro dan tidak melalui calo dalam pendaftaran;
h. Surat Pemyataan Mererima manfaat mengetahui Geuchik, (Geuchik bertanggungjawab atas Surat Pernyataan tersebut),
I. Setelah mendaftar di Link tersebut diatas, pelaku usaha yang bersangkutan atau boleh diwakili mengantar langsung berkas persyaratan ke dinas dalam map. Dan bila berkas tidak diantar ke Dinas maka pihak kami tidak mendaftar ke Kementerian dalam program BPUM Tahun 2022.
J. Dalam waktu pendaftaran diharapkan bagi peiaku usaha mikro untuik mengisi Nomor NiK KTP/KK tidak lebih dan kurang dari 16 digit. (kesalahan pengetikan di tanggung oleh pendaftaran).
Data pendaftaran BPUM ini akan ada proses verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk ditetapkan sebagai penerima dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur hanya
sebagai Pengusul.
Pendaftaran online dibuka tanggal 19 September 2022 dan ditutup secara otomatis oleh aplikasi sampai tanggal 22 September 2022 sekaligus dengan penyerahan berkas persyaratan, data yang sudah diterima.
selanjutnya akan diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur kepada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai calon penerima bantuan Pelaku Usaha Mikro dari Kabupaten Aceh Timur. (Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis).
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi, atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.