Aceh Timur | Publik tidak mengetahui dan tidak mengerti kegunaan pajak rokok, dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Aceh Timur Setiap tahun.
Hingga saat ini muncul anggapan bahwa penggunaan serta pengelolaan dana tersebut dianggap tidak transparan terhadap publik atau memang sengaja ditutup-tutupi demi bagi hasil di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja.
Padahal, pajak rokok itu merupakan pungutan oleh pemerintah sebesar 10 persen dari nilai cukai rokok. Pungutan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlaku sejak Januari 2014 lalu. Namun, dalam implementasinya dana pajak rokok daerah ternyata output-nya belum optimal. Karena masih banyak yang belum memiliki pemahaman dan persepsi yang sama tentang tujuan dan peruntukan dari pajak ini.
Pajak rokok itu tidak sama dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya, yang bisa digunakan semua OPD untuk membiayai anggaran pembangunan mereka.
Pajak rokok itu terlahir karena dipandang perlu ada penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah, supaya memiliki sumber dana yang memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok.
Sedangkan daerah yang mendapatkan DBHCHT bukan hanya daerah penghasil rokok dan penghasil tembakau.
Hampir sebagian besar OPD yang terlibat hanya memahami DBHCHT. Akibatnya beberapa daerah yang memang bukan penghasil tembakau beranggapan wajar tidak bisa memanfaatkan dana kompensasi tembakau untuk mendanai pembangunan kesehatan di daerah mereka. Walau regulasi sudah ada dan mengatur semuanya, di tingkat pelaksanaan dinilai masih banyak persoalan.
Seperti yang terjadi Di OPD Kabupaten Aceh Timur, bahwa pemerintah Kabupaten Aceh timur mendapatkan DBHCHT sebesar Rp 500 jt dari alokasi DBHCHT dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2021.
Yang di bagi menjadi tiga bagian dan dikelola Oleh Dinas Masing-masin, yaitu untuk Kesehatan 25 persen di kelola oleh Dinas Kesehatan sendiri. untuk Kesejahteraan Masyarakat kususnya Petani tembakau Sebesar 50 persen di kelola oleh Dinas Perkebunan dan perternakan, Sedangkan untuk Sosialisasi dan pembinaan penegakan Hukum Para Pedagang Rokok sebesar 25 Persen juga di kelola oleh Dinas Perkebunan dan Perternakan. Artinya Dinas Perkebunan dan perternakan, Mendapatkan Jatah Dana DBHCHT sebesar 75 Persen, jika di kali dan dibagikan dengan jumlah Rp 375, jt yang di kelola oleh Dinas tersebut.
Kabid Pengembangan Dinas Perkebunan dan Perternakan kabupaten Aceh timur Muhammad Jhoni, saat di konfirmasi media ini Jum’at (24/12/21) mengatakan kucuran DBHCHT 2021. Untuk kabupaten Aceh Timur sebesar Rp 500 Juta, Namun pembagian di masing-masing OPD tidak diketahui berapa besarnya jumlah Rp yang di peruntukan kepada dinas-dinas termasuk untuk perkebunan dan perternakan yang paling besar persen tasenya.
“Untuk jumlah anggaran saya tidak tau berapa besarnya, masalah anggaran tanya Pak kepala dinas saja nanti.”jelas Jhoni
“kalau untuk kegiatannya, seperti sosialisasi pembinaan dan bantuan untuk para penerima Manfaat, sudah selesai di lakukan yang melibatkan Beberapa Leanding sector seperti Satpol PP dan Bea Cukai. untuk jumlah anggaran tidak di ketahui besaran dan peruntukannya,” ungkapnya.
Soal problematika penggunaan dana pajak rokok dan DBHCHT di Kabupaten Aceh timur, adalah hanya terkait dengan transparansi penyaluran dana sehingga timbul persepsi di kalangan OPD Kabupaten Aceh timur itu, ada anak tiri dan ada anak kadung.
“Menyoroti masalah ini, di melihat masih belum adanya pemahaman yang sama di semua OPD, dan stakeholder lainnya tentang penggunaan dana tersebut, sehingga alokasi penggunaan dana bisa tidak tepat guna sesuai amanah Nomor: 206/PMK.07/2020- Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Penggunaan dan Persentase Alokasi Pemanfaatnnya, Yakni Untuk Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Dan Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Dan Atau Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Dengan Prioritas Pada Bidang Kesehatan Untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional Terutama Peningkatan Kualititas Dan Layanan Kesehatan Dan Pemulihan Perekonomian masyarakat Di Daerah
Selama ini OPD yang telah menggunakan dana DBHCHT dan dana Pajak Rokok sesuai petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kemenkeu, namun tidak pernah ada publikasi melalui media massa atau media publikasi lainnya.
Jadi berbagai kebijakan pemerintah daerah terkait penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok atau DBHCHT dalam membangun kesehatan. Sosialisasi dan bantuan Kesejahteraan bagi masyarakat tani tembakau belum optimal sesuai peruntukannya, terutama dalam implementasinya.
Padahal setiap tahun penerimaan DBHCHT itu selalu meningkat. Hal itu seharusnya ada Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh timur, seperti membuat Perbub kusus terkait pagu anggaran DBHCHT Kabupaten Aceh timur itu.
Dan sangat kita sayangkan, setiap tahunnya banyak di Silpa Dana DBHCHT, biasanya dari sisa anggaran OPD yang tidak terserap atau tidak dilaksanakan oleh di Dinas pengelolaan Dana itu.
Namun ketika ditanyakan pada Dinas Pengelolaan Dana di Maksud, seperti pada Dinas Perkebunan dan perternakan ditanya berapa besarannya Silpa, Kepala Dinas Perkebunan dan perternakan Aceh Timur Lukman Yang di Hubungi Media ini Jum’at (24/12/2021) sempat melontarkan kalau pihaknya belum mengetahui dan belum dilihat rincian biaya anggaran yang telah di keluarkan untuk beberapa item kegiatan. Padahal tgl 24 Desember 2021 hari terakhir semua Dinas Bandan dan lembaga Pemerintahan Aceh Timur, untuk membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) tahun Anggaran 2021.
Sementara Itu media ini Mencoba menulusuri Mencari tau Informasi dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Daerah -DBHCHT- 50% Kasusnya Untuk Kesejahteraan Para Petani Tembakau di Daerah kabupaten Aceh timur, Yang terdaftar di Dinas Perkebunan dan perternakan dan yang mendapatkan bantuan dari kuncuran dana bagi hasil Tersebut, Yang di Lakukan Oleh Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur Kepada Tiga Kelompok Tani Di Tiga Kecamatan- Peureulak Timur- Kecamatan Peureulak Berat Dan Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Saat media ini mewancarai salah satu ketua Kelompok Baro Meutani Desa Paya Pasie Kecamatan Julok kabupaten Aceh Timur Rusli Selaku Ketua kelompok Tani menjelaskan Baru-baru ini Ada Bantuan Dari Dinas Perkebunan dan Perternakan Aceh Timur Kepada kami kelompok Baro Metani , yaitu satu Buah Parang Dan Satu Buah Cangkul. Satu Buah Kereta Sorong. Dua Sak Pupuk. biaya untuk garap lahan dan biaya upah para Anggota Kelompok untuk tanam Tembakau,itu saja Bantuan yang di terima Dari Dinas Kalau Jumlah Anggaran Saya Tidak Tau Pak Jelas Rusli Ketua kelompok Baro Meutani.
Lainnya yang di sampaikan oleh DN (35) pedagang Rokok di (kota IDI) pusat kota kabupaten Aceh Timur, keluhan dan harapannya, agar pihak terkait seperti Bea Cukai dinas penindustrian dan perdagangan serta Satpol PP, di minta untuk melakukan operasi pasar, guna memberikan sosialisasi. Pembinaan terkait banyaknya peredaran rokok-roko ilegal yang begitu bebas tersebar di pusat kota kabupaten itu.” Jelasnya
Ia menambah, jika memang benar ada dana bagi hasil cukai atau DBHCHT di kabupaten Aceh Timur, ini menjadi pertanyaan besar bagi dirinya. Kanapa tidak pernah ada kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang Rokok, supaya mereka paham terkait bahayanya menjual rokok ilegal itu.
Dan selama ini ia melihat sepertinya kurang pembinaan oleh pihak terkait, makanya rokok ilegal di Aceh Timur begitu bebas beredar dan jika ada Dana itu dikemanakan.”Tanya DN