Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dinas Registrasi Kependudukan Aceh bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur terus melanjutkan pelayanan perekaman e-KTP keliling khusus bagi pemilih pemula di berbagai Kecamatan dalam kabupaten.
Kegiatan ini untuk memastikan warga Aceh Timur tingkat pemilih pemula memiliki e- KTP sebagai syarat mutlak untuk memilih dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah PILKADA tahun 2024.
Baca Juga: Ingat! Pemilih Dilarang Memfoto-Merekam Coblosan di Bilik Suara
Baca Juga: Panitia Pemilihan Musyawarah Umumkan Hasil Rekapitulasi Sementara
Kepala Disdukcapil Aceh Timur, Drs. Faisal, AP., M.AP dalam pers rilisnya, Sabtu (9/11/2024) mengatakan pelayanan ini merupakan wujud dari negara hadir melayani masyarakat dalam bentuk kegiatan jemput bola yang di fasilitasi oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA)
Jenis dokumen yang akan dilayani semua dokumen kependudukan diantaranya rekam cetak KTP-el, pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Identitas Anak dan dokumen lainnya.
Faisal mengatakan kegiatan pelayanan Adminduk akan dilanjutkan di kecamatan Kecamatan Birem Bayeun. Yang bakal dimulai pada tanggal 10 November 2024.
Sementara untuk kecamatan Julok, Darul Falah, Nurussalam, Darul Aman dan kecamatan Simpang Ulim akan berlangsung pada 11- 12 November 2024.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Warga, KIP Aceh Timur Lakukan Simulasi Pencoblosan Surat Suara
Baca Juga: Komisi II: 200 Juta Data Kependudukan Indonesia Terancam Hilang, Ada Apa ?.
Lokasi pelayanan ini dipusatkan di Kantor Kecamatan Julok.
” Kita berharap kepada Camat untuk mengkoordinir pemerintah Gampong untuk mengerahkan masyarakat melakukan perekaman e-KTP sesuai jadwal di masing masing kecamatan,” imbuh Faisal.
Faisal menambahkan Pelayanan keliling ini akan dilakukan di berbagai kecamatan di Aceh Timur, termasuk wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, sehingga memudahkan masyarakat yang belum sempat melakukan perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil.
” Dengan adanya layanan ini, diharapkan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2024,” ucap Faisal.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih ( DKB) Tahun 2024 yang disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa Kabupaten Aceh Timur tercatat sebanyak 7.820 jiwa usia 17 atau masuk dalam pemilihan pemula belum melakukan perekaman e-ktp.
“Ada ribuan pemilih pemula yang sudah masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Sehingga, guna menyukseskan pesta demokrasi yang akan berlangsung 27 November mendatang, tim Disdukcapil turun langsung ke kecamatan,”tutup Faisal.