
Infoacehtimur.com, Aceh – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menggelar rapat koordinasi dan konsultasi persiapan administrasi pemberian penghargaan (bonus) bagi atlet, pelatih, PON XXI/2024 dan Peparnas XVII/2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Dispora Aceh, T. Banta Nuzullah, dan dihadiri oleh perwakilan Inspektur Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh.
Plt. Kadispora Aceh, T. Banta Nuzullah, menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar proses pemberian bonus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh administrasi, baik dari sisi keuangan maupun perpajakan, tertib dan lengkap sebelum proses penyaluran dilakukan,” ujar T. Banta Nuzullah.
Baca Juga: Tragis! Atlet Paramotor Kembali Terjatuh, Warga Langsung Berikan Pertolongan
Baca Juga: PBVSI Aceh Timur Gelar Seleksi Atlet Pra PORA 2025
Perwakilan Inspektorat Aceh menekankan pentingnya ketaatan terhadap prosedur administrasi dan kelengkapan dokumentasi pendukung sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Setiap dokumen yang berkaitan dengan penyaluran bonus harus disiapkan dengan lengkap dan sesuai ketentuan,” ujar Ir. Bobby Yuhanda, ST, MT, CFrA Auditor Muda Inspektorat Aceh.
Perwakilan DJP Aceh juga menekankan bahwa proses pemotongan pajak atas bonus yang diterima atlet dan pelatih harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.
“Pemotongan pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023,” ujar perwakilan DJP Aceh.
Rapat diakhiri dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan seluruh dokumen pendukung dan memastikan proses pemberian bonus dapat terlaksana tepat waktu, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.