Infoacehtimur.com / Aceh Timur – MA (52), merupakan oknum DPRK Aceh Timur terancam Pergantian antarwaktu atau (PAW). Pasalnya, MA ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara terlibat konsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama seorang temannya MM (37).
Ketua Dewan Perwakilan Partai Aceh, Zulfadli Ayub mengatakan, jika benar dia bersalah telah mengonsumsi barang haram akan kita lakukan Pergantian antarwaktu atau (PAW).
“Tidak segan-segan langsung kita PAW jika dia telah positif mengkonsumsi sabu, karena ini telah merusak citra Partai Aceh,” kata Zulfadli Ayub, kepada IAT Jum’at, (7/10/2022).
Selain Pergantian antarwaktu (PAW), lanjut Zulfadli Ayub, sekaligus dipecat atau dikeluarkan dari yang bersangkutan saat ini tengah dijabat oleh MA. Sebab sudah ada perjanjian dalam Partai Aceh.
Sambungnya, sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus seperti ini tidak ada belas kasihan atau intoleran sama sekali. Jika positif maka dia (MA) kita lakukan Pergantian antarwaktu (PAW), atau dipecat.
“Menyangkut marwah Partai Aceh, karena sudah ada perjanjiannya. Sekali lagi, jika dinyatakan positif mengonsumsi sabu akan di PAW dan dipecat sekaligus,” ujar Zulfadli Ayub.
Sebelumnya diberitakan, MA oknum DPRK Aceh Timur bersama temannya MM ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terduga konsumsi sabu-sabu pada waktu lalu.
Sebelum ditangkapnya MA dan MM, anggota kepolisian menangkap pelaku konsumsi sabu terdahulu. Kemudian lakukan pengembangan dan menangkap keduanya.
Kini, MA dan MM sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh.
Editor: Ilham Pranata