
Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memfasilitasi pemulangan narapidana asal Aceh, M Saidan (41), yang dinyatakan tidak bersalah oleh pihak berwenang Thailand setelah menjalani hukuman.
“M Saidan dikembalikan ke Aceh setelah menjalani hukuman oleh pihak berwenang Thailand,” kata perwakilan BPPA, Akal Arafat, yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin.
M Saidan, 41 tahun, merupakan warga Patua Ali, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Dia telah dipenjara sejak 17 Juni 2022 atas kasus pencurian ikan di Laut Andaman.
Menurut Akkar, Saidan tiba di Jakarta pada 25 Agustus 2023 setelah BPPA menerima surat dari Kementerian Luar Negeri RI.
Surat dari Kementerian Luar Negeri RI tersebut menginformasikan tentang pemulangan nahkoda kapal ikan Nakri 01 dari Thailand atas nama satu orang mantan warga negara Indonesia, yaitu Muhammad Saidan Aceh.
“Dia sedang menjalani hukuman atas kasus masuk secara ilegal, pencurian ikan, dan bekerja secara ilegal di Laut Andaman,” katanya.
BPPA yang berbasis di Jakarta menerima perintah langsung dari Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ahmad Marski, untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dinas Sosial Aceh untuk memulangkan warga Aceh tersebut.
“Jadi sambil berkoordinasi, kami tempatkan dia [Saidan] sementara di rumah singgah BPPA dan kemarin [27 Agustus] kami terbangkan ke Aceh dengan Batik Air,” katanya.
Selama dipenjara, Saidan ditahan di Penjara Provinsi Phuket, kata Akkal. Dia tidak sendirian; 10 awak kapal lainnya juga ditahan.
“Namun pada 12 September 2022, 10 ABK tersebut dibebaskan oleh Pemerintah Thailand dan langsung dideportasi, kecuali Kapten Saidan yang baru dibebaskan pada Juli 2023,” kata Akkar Arafat.
Reporter Rahmat Fajri.
Editor Febrianto Budi Angolo
Sumber ANTARA News Aceh