Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang wanita berinisial DD (55) menjadi tersangka dalam pengembangan kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh dalam rentang tahun 2021 hingga 2024. Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 4 tersangka setelah sang dosen masuk dalam ‘barisan’.
Sebelumnya Kejari Banda Aceh telah menetapkan 3 tersangka, masing-masing mantan Kepala BPSDM berinisial S, Kabid Pengembangan SDM dan Kerja Sama berinisial CP, dan seorang PPTK berinisial RH.
Dosen berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka pada pada Senin (5/10/2026). Dosen itu menjadi tersangka tindak pidana dalam pengembangan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp14 miliar.
Kini, sang Dosen harus mendekam di Lapas Kelas 3 Lhoknga Banda Aceh untuk kelancaran proses penegakan hukum.
“Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, mulai tanggal 5 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2026,” terang kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dalam keterangan tertulis.
Kasus korupsi beasiswa ini berkaitan dengan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Provinsi Aceh yang menempuh pendidikan tinggi di Amerika Serikat, tepatnya di University of Rhode Island.


