Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Perkembangan upaya penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Peureulak Timur oleh oknum menarik untuk di cermat.
Karena upaya kecurangan tersebut di lakukan oleh oknum yang seharusnya mengawal dengan ketat proses berdemokrasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebuah ironi dan tragedi yang terjadi ini dapat menciderai demokrasi sekaligus mencoreng nama KPU/KIP dan Bawaslu sebagai lembaga yang menjalankan dan mengawasi proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca juga: Partai PKB Laporkan Dugaan Pengelumbungan Suara Partai PKS di Aceh Timur
Oknum tersebut diduga telah melakukan pengelumbungan suara untuk kepentingan tingkat DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPD Partai Demokrat, Riandhani selaku pelapor menerangkan dimana terjadinya perlakuan yang tidak transparan antara PPK dengan sejumlah saksi terkait hasil Form DA1.
“Dugaan kecurangan ini berawal dari kecurigaan kami terhadap Form DA1 yang diserahkan oleh PPK Peureulak Timur kepada saksi Partai Demokrat, DA1 yang diserahkan tidak lengkap hanya ada hasil untuk Partai Demokrat saja, tidak hanya itu PPK Perlak Timur melarang saksi-saksi untuk melihat serta mendokumentasikan D Hasil Pleno Kecamatan Perlak Timur”. Ujarnya
Dengan adanya ketidak transparansi tersebut Rihandhani dengan kuasa hukumnya, telah mendatangi kantor Bawaslu Aceh Timur untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Peureulak Timur, Rabu (28/2/2024) pagi.
Menurut Saksi Partai Demokrat Abdul Razak hasil rekapitulasi akhir yang ditampilkan dilayar pada saat pleno perolehan suara yang di dapat partai PKS sangat jauh berbeda dengan di lapangan.
Baca juga: Kantor Partai Aceh Diserang Sesama Internal, Mualem Bilang ‘Peubereh Aju, Bek Syeh Syoh Le’
” dugaan penggelembungan suara untuk Partai PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Dimana pada C Hasil DPR RI pada 42 TPS di Peureulak Timur dengan total suara PKS 386 sedangkan pada D Hasil Kecamatan DPR RI Partai PKS berjumlah 1.108 suara” Katanya.
Bahkan kesalahan atau ketidak sesuaian tersebut telah disampaikan ke PPK untuk dipebaiki oleh Razak.
“ ketidaksesuaian hasil tersebut, saya sebagai saksi Partai Demokrat langsung menyampaikan sanggahan kepada PPK, akan tetapi PPK tidak mengakomodir sanggahan tersebut dan tidak melakukan perbaikan terhadap hasil tersebut”. Ungkap Razak.
Selanjutnya Riandhani, ” kita meminta Bawaslu Aceh Timur untuk menindaklanjuti laporan dan kita meminta merekomendasikan Perhitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur serta beberapa Kecamatan lain yang terduga terjadi penggelembungan suara”. tegasnya []