Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsidair dua bulan penjara.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap terpidana, sambung dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut, namun terpidana tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga: Pengadilan Vietnam Vonis Mati ‘Crazy Rich’ Pelaku Korupsi Rp192 Triliun
“Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat. Penangkapan DPO oleh tim tabur atau tangkap buronan ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan,” katanya.