Infoacehtimur.com | ACEH TIMUR – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menangkap seorang terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial A Bin AY.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dalam keterangannya, penangkapan dilakukan setelah keberadaan terpidana berhasil diketahui berdasarkan hasil contact person (CP) terakhir dari Intelijen Kejati Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukannya A Bin AY di wilayah Binjai Utara.
Baca Juga: Polisi Usut Korupsi Batu Bara, TNI Jaga Ketat Rumah Jaksa
Baca Juga: Segunung Nilai Transaksi Aliran Dana Korupsi di Indonesia
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur bersama tiga orang staf Pidsus. Setelah diamankan, terpidana kemudian dibawa oleh tim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejari Aceh Timur melalui kegiatan tersebut menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap terpidana yang sebelumnya tidak memenuhi proses hukum hingga masuk dalam daftar pencarian orang.
Catatan: Berdasarkan informasi yang tersedia, Kejari Aceh Timur belum merinci dalam unggahan tersebut mengenai perkara korupsi yang menjerat A Bin AY, termasuk nilai kerugian negara dan putusan hukum yang telah dijatuhkan.

