
Infoacehtimur.com / Nasional – Setelah Juli lalu, DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang terhadap tiga (3) Provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Dalam hal ini adalah pemekaran dari Provinsi Induk Papua menjadi Provinsi Papua Pengungan (La Pago), Papua Tengah (Mee Pago) dan Papua Selatan (Anim Ha).
Selanjutnya pada Jumat (11/11) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meresmikan tiga daerah otonom baru yang dilakukan di kantor Kemendagri, Jakarta. Belum lepas ingatan kita terhadap hal tersebut.
Kini DPR RI dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan. Jakarta, Kamis, (17/11/2022) yang di pimpin oleh Puan Maharani Ketua DPR RI telah mengambil keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang turut dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Keuangan.
Baca juga:
- DOB Disahkan, Pemekaran Papua Diyakini Beri Dampak Positif.
- Menteri Keuangan RI Terbitkan Aturan Tata Kelola Penerimaan Dana Otsus Aceh dan Papua.
- Dari Aceh, Mensos Terbang ke Papua, Memastikan Warga Terdampak Banjir Bandang Menerima Bantuan
“Kita berharap dengan disahkannya RUU daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cendrawasih,” Ungkap Puan Maharani sebagaimana dikutip dari lama dpr.go.id
Lanjutnya pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini akan mempercepat pembangunan sehingga ada pemerataan di Papua. Hal tersebut disampaikan setelah Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membacakan laporannya terkait RUU tersebut.
Sementara itu, hari ini DPR RI juga memiliki Agenda Rapat Paripurna terkait mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II tentang RUU Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.**