Info Aceh Timur / Banda Aceh – Mengingat Rumoh Geudong merupakan situs penting yang memiliki sejarah panjang dalam konflik bersenjata di Aceh, Iskandar Usman al-Farlaki, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengecam tindakan pemerintah yang merobohkan sisa bangunan Rumoh Geudong yang berada di kabupaten Pidie
” Kami menyayangkan tindakan pemerintah yang merobohkan sisa bangunan Reumoh Gedeung di Pidie. Sebab, bangunan tersebut merupakan saksi bisu sejarah panjang konflik bersenjata di Aceh,” kata Iskandar al-Farlaki dikutip dari acehinfo.id, Sabtu, 24 Juni 2023.
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini menjelaskan, negara harus mengelola sisa bangunan tersebut sebagai upaya melestarikan memori dan pembelajaran tentang konflik bersenjata Aceh bagi negara dan masyarakat.
“Bangunan itu harus dipertahankan sebagai situs sejarah pelanggaran HAM berat di Aceh, yang penting sebagai pembelajaran dan memori tentang perang panjang di Aceh.
Lebih lanjut, Iskandar al-Farlaki, yang bertanggung jawab atas politik hukum, hak asasi manusia dan keamanan sebagai ketua Komisi I DPR Aceh, menginginkan agar pemerintah membangun museum di atas lahan Lumo Gedung dan bangunannya dibuat seperti bentuk Lumo Gedung yang lama.
Mantan aktivis mahasiswa ini menegaskan bahwa ‘sangat penting untuk membangun museum di situs Rumoh Geudong sebagai bentuk pelestarian memori kolektif tentang situs pelanggaran HAM berat di Aceh, dan bentuk bangunannya juga harus mereproduksi bentuk Rumoh Geudong yang asli’.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika bangunan fisik yang tersisa di Rumoh Geudong dibongkar dan dihancurkan, maka patut dicurigai bahwa negara sedang berusaha mengaburkan dan menghilangkan sejarah penting tentang apa yang terjadi di Rumoh Geudong pada masa Perang Aceh.
Pembangunan Museum Rumo Gedung, jelasnya, akan menjadi kesempatan belajar bagi publik, atau dunia, jika ada peneliti yang ingin meneliti dan mempelajari Perang Aceh.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi akan mencanangkan ‘Implementasi Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Luar Pengadilan’. Kegiatan ini akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2023 di Lomo Geudong, Pidie, Aceh.
Kick-off ini menindaklanjuti hasil kerja tim TPPHAM yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Masa Lalu, yang merupakan bagian dari Keputusan Presiden No. 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Ini adalah bagian dari ‘No. 2’.
Menanggapi rencana ini, Iskandar Usman al-Farlaki menanggapi agenda Presiden dengan menunjukkan beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian.
Ia menegaskan, “Kami menyambut positif agenda Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh Presiden untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak menjadi preseden buruk bagi negara dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.”
Peringatan yang harus diperhatikan oleh Presiden adalah pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di Aceh, harus sesuai dengan nilai, standar, dan mekanisme HAM.
Namun yang lebih penting lagi, lanjutnya, adalah pemulihan korban dan jaminan hak-hak dasar mereka. “Selain ketiga kasus tersebut, Pemerintah juga harus mengambil data KKR Aceh yang sudah terverifikasi dan memastikan tidak ada kecemburuan di antara para korban pelanggaran HAM di Aceh.
‘Korban dan keluarganya harus segera dipulihkan, pendidikan harus dijamin untuk anak-anak korban, dan pemberdayaan ekonomi korban harus ditekankan. Pekerjaan ini tidak boleh berhenti pada seremoni belaka,” tutupnya. []