Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur melaksanakan Rapat Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (6/3/2023).
Sosialisasi draft perubahan UUPA sangat penting untuk dilakukan oleh DPRA supaya revisi UUPA dapat lebih sempurna dari sebelumnya.
Disebutkan bahwa sosialisasi revisi UUPA bertujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat ditingkat kabupaten melalui “wakil rakyat” DPRK, unsur pemuda, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Aspirasi dimaksud untuk pemantapan UUPA yang kemudian akan final dalam tahapan penetapan perubahan UUPA diwaktu mendatang.
Salah Satu anggota DPRA dapil Aceh Timur dalam sosialisasi revisi UUPA menyebut bahwa draft revisi UUPA belum memasukkan MoU Helsinki sebagai batang tubuh undang-undang.
“MoU Helsinki belum dimasukkan. Kalau UU RI itu batang tubuhnya UUD 1945, seharusnya UUPA ini batang tubuhnya adalah MoU itu”, tegasnya.
Tim Sosialisasi dari DPRA menyebut bahwa pihaknya senantiasa membuka tempat untuk menerima masukan dan saran dari unsur masyarakat sebagai bentuk keterlibatan unsur warga dalam proses revisi UUPA.
Tim yang melaksanakan Sosialisasi Draf Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Aceh Timur ialah Mawardi, SE (ketua), H. Ridwan Yunus, SH (sekretaris), Saiful Bahri (koordinator), Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi (anggota).
Turut hadi Zulfadli, A.Md, Samsul Bahri, Muslim Syamsuddin, ST, Dr H Amiruddin Idris, Prof. Dr. Ir. Herman Fithra, MT, M. Yusuf Abdul Wahab, H. Khaidir Abdurrahman, S.IP, Ermiadi Abdurrahman, ST dan Nurzahri, ST.