Aceh Timur | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat gaduh lewat pernyataan kontroversialnya. Kali ini Yaqut membandingkan sautan suara azan di masjid dengan gonggongan anjing, hewan yang diharamkan dalam Islam.
Yaqut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak atas pernyataannya tersebut, termasuk dari seluruh Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK).
Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri melalu Tgk Ihsani sekretaris komisi E dari fraksi partai Aceh (PA) kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa (1/3/2022) menilai, Yaqut sebagai pejabat publik tidak pantas mengeluarkan statmen yang menyinggung perasaan umat beragama.
Baca Juga:
- Aksi Begal Payudara Terekam CCTV di Kota Langsa
- Peringatan Keras untuk Korsel dan AS, Kim Jong Un Siap Luncurkan Nuklir Jika Diserang
- Enam pengungsi Rohingya dari Aceh Timur pindah ke Pidie
- Kecelakaan di Aceh Utara, menewaskan seorang pelajar asal Aceh Timur
- Sosok Sarina Aini Perempuan Gayo Penyandang Dua Gelar Doktor Kelahiran Aceh Timur
“Nampaknya sang menteri kekurangan ide dan gagasan,”ujar Tgk IHSANI usai menggelar rapat bersama Kemenag Aceh Timur.
Politisi muda Partai Aceh (PA) ini menegaskan bahwa azan merupakan panggilan hikmah yang bernafas kemerdekaan dan simbol ketaatan umat kepada Allah.
“Harusnya menteri Yaqut urus saja pekerjaan rumah (PR) keumatan yang subtansial selaras dengan kondisi kekinian bangsa saat ini, seperti penyebaran aliran sesat. penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba dan tantangan bangsa lainnya,.
Tgk Ihsani juga mengatakan bahwa menteri agama Yaqut Segera membuat mengklarifikasi pernyataan tersebut serta meminta maaf kepada semua umat Islam apa lagi bulan depan sudah memasuki bulan Ramadhan.
Untuk diketahui, kegaduhan ini terjadi setelah Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Yang lebih menyakitkan umat muslim ketika Menag Yaqut membandingkan sautan suara azan dengan gonggangan anjing, meskipun perbandingan itu hanya sebagai tamsilan Yaqut.pungkas Tgk Ihsani.
Sementara kepala departemen agama Aceh Timur H.Salman saat di konfirmasi media ini mengatakan terkait surat edaran menteri agama untuk sementara ini kami belum menyampaikan kepada masyarakat takut menjadi salah tafsir,jadi untuk sementara kita diamkan dulu (silenced).***