
Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur kembali mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Hal ini dikarenakan akan berakhirnya masa jabatan Mayudin sebagai Plt Bupati Aceh Timur pada periode pertama yang berakhir pada Juli 2023.
Sebelumnya, pada periode pertama, DPRK Aceh Timur mengusulkan tiga calon untuk posisi Plt Bupati Aceh Timur, antara lain Ir Mahyuddin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur,2 Dr Mahyuzar MSi yang merupakan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Data BKKBN Pusat, Zubir SE MM yang menjabat sebagai Sekretaris DPRK Aceh Timur, dan Fattah Fikri yang merupakan Sekretaris DPRK Aceh Timur. kata Fattah Fikri saat, Rabu (22/06/2022) siang waktu itu.
- Baca Juga:
- Aceh Timur Terancam Krisis, Oyong Minta Pj Bupati Segera Assesment Kepala Dinas
- Mobil Pj Bupati Aceh Timur Hantam Truk di Pijay, Penumpang Tak Sadarkan Diri
- Pj Bupati Aceh Timur Tenggelam
Sementara itu, DPRK Aceh Timur pada periode kedua kembali mengusulkan Ir Mahyuddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur pada periode pertama dan mengusulkan dua nama baru, di antaranya Amhar AB (Guru Besar Fakultas Pertanian Unsyiah) dan Teuku Reza Riski (Pelaksana Tugas Sekda Aceh Timur saat ini).
Fattah Fikri, Ketua DPRK Aceh Timur, menginformasikan kepada awak media bahwa ketiga nama tersebut telah diusulkan dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Senin (19 Juni 2023).
“Hari ini, DPRK Aceh Timur telah mengirimkan tiga nama tersebut ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dalam bentuk softcopy PDF dan akan diantar ke Banda Aceh malam ini dalam bentuk surat resmi.
Fatta Fikri mengatakan bahwa ketiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj bupati tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan ketiganya memiliki keahlian yang berbeda di bidangnya masing-masing untuk pembangunan Aceh Timur ke depan.
Ketua DPRK Aceh Timur berharap Menteri Dalam Negeri memilih salah satu dari nama-nama tersebut, mengingat ketiga nama tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat Aceh Timur melalui lembaga DPRK, meskipun keputusan akhir Pj bupati merupakan hak prerogatif Presiden.
“Nama-nama yang kami usulkan adalah orang-orang terbaik. Insya Allah mampu memimpin dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya hingga terpilihnya bupati definitif hasil Pirkada 2024 mendatang,” pungkas politisi Partai Aceh itu. ***