Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pimpinan lembaga kredit (leasing) dan perbankan yang beroperasi di Aceh Timur. kamis (5/2/2026).
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi transparansi beban bunga serta implementasi kebijakan relaksasi kredit bagi masyarakat terdampak bencana banjir.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terjepit oleh tagihan kredit di tengah kondisi sulit.
“Kami ingin memahami bagaimana sebenarnya sistem relaksasi itu bekerja. Masyarakat mengadu, relaksasi seolah hanya diberikan untuk kredit kendaraan bermotor (mobil dan motor), sementara nasabah yang meminjam uang tunai tidak mendapatkan keringanan. Ini yang perlu kita luruskan,” tegas Zulfahmi.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Ajukan Permintaan Kebijakan Penangguhan Kredit Korban Bencana
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa
DPRK mencatat adanya perbedaan bunga yang cukup signifikan antar lembaga, mulai dari 25 persen hingga 30 persen per tahun. Zulfahmi menegaskan agar lembaga kredit tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah penderitaan rakyat.
“Kami minta transparansi. Jangan sampai bunga yang dibebankan terlalu memberatkan sehingga masyarakat justru tercekik oleh pinjamannya sendiri,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III, Abdul Muthalib, turut memberikan catatan keras terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, lembaga keuangan di Aceh Timur harus lebih terbuka mengenai penyaluran dana CSR mereka.
“Kami juga akan mengaudit aliran CSR dari setiap perusahaan ini. Ke mana alirannya? Lembaga simpan pinjam harus lebih terbuka agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keberadaan mereka,” ujar Muthalib.
Tanggapan Pihak Lembaga Kredit
Menanggapi tekanan dari pihak legislatif, perwakilan lembaga keuangan berjanji akan melakukan koordinasi internal. Agus, perwakilan dari Adira Finance, mengakui bahwa selama ini kebijakan relaksasi atau tunda bayar memang lebih difokuskan pada pembiayaan unit kendaraan.
“Terkait usulan relaksasi bagi nasabah pinjaman uang tunai, kami akan segera meminta petunjuk dan berkoordinasi dengan direksi serta pimpinan di kantor pusat,” ungkap Agus di hadapan anggota dewan.
Pertemuan itu dihadiri oleh Bank Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI), PNM Mekar, Adira Finance, FIF Group, serta Mandala. Ini menjadi sinyal kuat bagi lembaga keuangan di Aceh Timur untuk lebih berpihak pada keadilan ekonomi masyarakat, terutama dalam situasi darurat bencana.

