Info Aceh Timur / Banda Aceh – Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin oleh AKP Darmawanto berhasil mengamankan dua unit ekskavator dan alat berat lainnya di dua lokasi penambangan ilegal di Aceh Timur.
“Benar, kami mengamankan dua unit ekskavator di dua lokasi tambang ilegal yang berbeda di Aceh Timur, satu di Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari dan satu lagi di Desa Paya Pasi, Kecamatan julok,” kata Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Sabtu (2/9), Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, mengatakan.
Muliadi mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas penambangan ilegal pada jenis tanah Urug yang sudah sangat meresahkan.
Muliadi mengatakan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa lokasi penambangan tersebut tidak memiliki IUP-OP yang sah dan terdapat alat berat yang sedang bekerja di lokasi tersebut, sehingga pihaknya menghentikan penambangan tersebut dan memastikan keamanannya.
Mouriadi menambahkan bahwa selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, mereka juga meminta keterangan dari para saksi, termasuk operator alat berat, pencatat data, dan para pekerja, masing-masing dua orang per lokasi.
Mouriadi menutup pernyataannya dengan menghimbau masyarakat untuk mendukung dan membantu polisi dalam menertibkan kegiatan penambangan ilegal dan menegakkan hukum.
“Bantu kami melindungi lingkungan dengan menindak penambangan ilegal. Karena penambangan tanpa izin berdampak buruk bagi lingkungan dan dapat merugikan masyarakat,’ himbau Mouriadi.[]