Info Aceh Timur, Medan – Dua kurir Narkotika jenis ganja Asal Aceh Timur diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pada rabu (03/08) lalu, di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Dari tangan kedua tersangka yakni J (27) dan AR (30), polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 133 Kg.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasi Humas, Kompol Riama Siahaan menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Sei Batang Serangan.
“Pada Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Riama.
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan 15 bungkus narkotika jenis ganja ditemukan dari dalam mobil.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengembangan atas penangkapan narkotika tersebut dan melakukan penyergapan terhadap pria yang sudah teridentifikasi tak berada di tempat (DPO), petugas menemukan 118 paket atau 118 Kg ganja kering. Sehingga total keseluruhan mencapai 133 kg yang terletak di salah satu rumah yang terletak di jalan Flamboyan, Kota Medan, jelas Riama.
Kini kedua tersangka digelandang ke Mapolrestabes Medan bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dari kedua tersangka polisi turut mengamankan 1 unit mobil, dan 2 unit handphone. [].