Aceh | Dua pemalsu surat negatif COVID-19 di Kota Banda Aceh, Aceh, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka adalah MF, pembuat surat palsu, dan AOF, penyuruh pembuatan surat palsu.
Diakses acehkini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (10/2), perkara pemalsuan surat ini terpisah dalam dua berkas. Perkara MF terdaftar dengan nomor 399/Pid.B/2021/PN Bna dan AOF dengan nomor 398/Pid.B/2021/PN Bna.
Sidang putusan terhadap AOF digelar pada Kamis (30/12/2021). Dalam persidangan, ia terbukti menyuruh melakukan pemalsuan surat. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian vonis hakim sebagaimana dilihat dalam salinan putusan. AOF tidak mengajukan banding atas putusan ini.