Close Menu
    info terkini

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    May 8, 2025

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dua Pria Diamankan Dengan Brang Bukti Sabu 400 Gram di Pekarangan Masjid Blang Siguci
    Aceh Timur

    Dua Pria Diamankan Dengan Brang Bukti Sabu 400 Gram di Pekarangan Masjid Blang Siguci

    zakariaMarch 8, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Dok: Polres Aceh Timur

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Dua Pria pelaku penyalahgunaan barang haram jenis narkotika jenis sabu berhasil diamakan dengan barang bukti 400 gram di pekarangan Masjid Blang Siguci. Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

    kedua pelaku berinisial MH (28) merupakan warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong sedangkan SN (23) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam.

    Kedua dua pelaku di tangkap oleh tim anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur saat hendak bertransaksi di pekarangan mesjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. pada hari Senin, (20/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB lalu.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. kepada media saat menggelar Konferensi Pers pada hari Rabu, (09/03/2023) petang menyebutkan, Pengungkapan bermula informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba, bahwa akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

    “Dari informasi tadi, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan mesjid dan saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping mesjid,” kata Kapolres.

    • Baca juga:
    • Penyeludupan Sabu 200 Kg di Perairan Selat Malaka Aceh, Kembali di Gagalkan.
    • Kawan Kabur, Pria Asal Aceh Tertangkap Dengan Koper Isi Sabu di Bandara Kualanmu.
    • Anggota Komisi III DPR RI Minta Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa Aceh di Copot Terkait Pegawai Lepas ‘Bos Sabu’

    Namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, pada badan pelaku SN ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram (bruto).

    Selain itu petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana dimaksud.

    Kapolres Aceh Timur yang saat Konferensi Pers didampingi oleh Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H., Kasipropam Iptu EdiSaputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur, S.H. menyebutkan, “Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dikatakan bahwa narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong. Berbekal dari keterangan tadi, anggota kami langsung mendatangi rumah AW namun bersangkutan tidak ada di rumah,” sebut Kapolres.

    Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. ***

    Idi Tunong Pengedar Narkoba Aceh Timur Polres Aceh Timur Sabu Sabu Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    IlhamMay 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Langsa – Masyarakat Kota Langsa, Aceh kembali turun ke jalan menuntut pelantikan Kepala Daerah…

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Usai Kejar-kejaran, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Aceh Timur

    May 5, 2025

    Ayah Massyura Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan

    May 3, 2025

    Tipu Agen BRILink Hingga Rp 28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Diamankan

    May 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Kham Khum, Gereiutam Geureutum Lam Insya di Kawasan Bagok, Ada Apa?

    April 26, 20252,467
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.