Infoacehtimur.com, Nasional – Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aktivitas judi online (judol) yang dikendalikan dari luar negeri.
Dua orang pria berinisial DO dan J ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga menjadi administrator situs judi online, yang disebut-sebut berafiliasi dengan jaringan dari Kamboja.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah restoran yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi, dalam keterangan resminya pada Kamis (1/5).
Baca Juga: 9 Terpidana JUDOL di Aceh Timur Dihukum Dicambuk
Baca Juga: Resmob Amankan Dua Terduga Tindak pidana Jarimah Maisir Judol di Aceh Timur
Resa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dunia maya yang dilakukan oleh tim cyber unitnya pada Minggu, 20 April lalu.
Kemudian mereka melakukan pendeteksi pada situs bernama merpati55.xyz, yang menawarkan berbagai permainan seperti kasino virtual dan taruhan bola.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sejumlah alat bukti, mulai dari jejak digital, rekening bank, hingga akun dompet digital seperti Ovo, yang diduga digunakan dalam transaksi situs tersebut.
Dari temuan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak dan mengamankan kedua tersangka.
“Analisis IT dan patroli siber mengarah pada lokasi operasional situs. Tim kemudian melakukan penindakan dan menangkap pelaku,” ungkap Resa.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, telepon genggam, dan kartu ATM yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. DO dan J saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, dan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010.