Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Memperniagakan hewan satwa dilindungi, Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa tangkap dua pelaku di Desa Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
“Mereka melakukan perniagaan dengan menyimpan kulit, tulang dan bagian lain dari hewan satwa dilindungi yaitu Gajah,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, pada Selasa 21 Juni 2022 dalam konferensi pers.
Iptu Imam Aziz menyebut masing-masing pelaku yakni berinisial MA (37), warga Peurlak Timur, Kabupaten Aceh Timur dan Zul (41), warga Desa Matang Seulimeng, Langsa Barat.
Dikatakan Iptu Imam Aziz, mereka ditangkap pada Jum’at 10 Juni 2022 lalu. Keduanya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka melakukan perniagaan dan menyimpan tulang gajah.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
Baca Juga:
- Curi Gadget Gadis, 1 Pelaku dan 2 Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Langsa
- Pergi Melaut, Nelayan Langsa di Temukan Meninggal DuniaSat Reskrim Langsa Ringkus pelaku 2 Jambret
- Pria di Langsa Babak Belur Dihajar Massa Diduga Tipu Lansia Ngaku dari Dinsos
“Pada saat itu mereka sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah dalam goni dengan tujuan rumah AD,” ungkap Iptu Imam.
Semua, lanjut Iptu Imam Aziz, berjumlah 5 karung goni. Saat ditangkap dari tangan MA diamankan barang bukti yang diamankan 2 karung besar berisi tulang gajah, 1 sepeda motor Scoopy BL 5416 DAN.
Sementara dari Zul Polisi berhasil amankan barang bukti 3 karung berisi tulang gajah dan 1 Honda Vario BL 3673 FAF.
“Kedua pelaku ini mengaku tulang gajah itu diperoleh dari AM di Peurlak, Aceh Timur yang hendak dijual melalui AD,” tandas Iptu Imam Aziz.
Dia menuturkan, tulang gajah itu dihargakan seharga Rp150.000 ribu per kilogram nya. Jika semua berhasil terjual maka MA dan Zul nantinya akan di upah uang sebesar Rp7.000.000 juta rupiah.
Iptu Imam Aziz mengatakan kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
“Sementara AD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan MA dan Zul beserta Barang-bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz.