Infoacehtimur.com – Dua terdakwa kasus hubungan sesama jenis (liwath) di Provinsi Aceh, yakni berinisial DA dan AI, menghadapi ancaman hukuman berat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, pada Senin 3 Februari 2025. Keduanya dihadiahi hukuman berupa cambuk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil, SH menuntut keduanya dengan hukuman maksimal 100 cambukan atau denda 100 gram emas murni sesuai Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat.
Sidang berlangsung tertutup sejak pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk menjaga privasi, baik terdakwa maupun keluarga.
Keduanya sebelumnya ditangkap warga dalam kondisi tanpa busana di sebuah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 7 November 2024.
BACA JUGA: Dalih Nugas, Dua Pria Kena Gerebek Sedang Berhubungan di Indekos Banda Aceh
BACA JUGA: Heboh! Pria Aceh Timur Berani Bikin Album Video Mesum Sesama Jenis, Diduga LGBT
Meski demikian, JPU Luthfan tidak dapat membeberkan detail materi tuntutan, merujuk pada Pasal 149 ayat 4 Qanun Jinayat dan Pasal 153 ayat 3 KUHAP.
Sidang lanjutan untuk mendalami perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.*** Editor: Ilham