Close Menu
    info terkini

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    July 18, 2025

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dua Terdakwa Kasus LGBT di Aceh Dihukum 100 Kali Cambukan
    Aceh

    Dua Terdakwa Kasus LGBT di Aceh Dihukum 100 Kali Cambukan

    IlhamFebruary 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Terdakwa Kasus LGBT.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com – Dua terdakwa kasus hubungan sesama jenis (liwath) di Provinsi Aceh, yakni berinisial DA dan AI, menghadapi ancaman hukuman berat.

    Dalam sidang pembacaan tuntutan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, pada Senin 3 Februari 2025. Keduanya dihadiahi hukuman berupa cambuk.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil, SH menuntut keduanya dengan hukuman maksimal 100 cambukan atau denda 100 gram emas murni sesuai Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat.

    Sidang berlangsung tertutup sejak pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk menjaga privasi, baik terdakwa maupun keluarga.

    Keduanya sebelumnya ditangkap warga dalam kondisi tanpa busana di sebuah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 7 November 2024.

    BACA JUGA: Dalih Nugas, Dua Pria Kena Gerebek Sedang Berhubungan di Indekos Banda Aceh

    BACA JUGA: Heboh! Pria Aceh Timur Berani Bikin Album Video Mesum Sesama Jenis, Diduga LGBT

    Meski demikian, JPU Luthfan tidak dapat membeberkan detail materi tuntutan, merujuk pada Pasal 149 ayat 4 Qanun Jinayat dan Pasal 153 ayat 3 KUHAP.

    Sidang lanjutan untuk mendalami perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.*** Editor: Ilham

    Banda Aceh Cambuk Hukum cambuk LGBT
    Follow on Google News
    Highlights

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    zakariaJuly 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku perampasan dan pemerasan yang terjadi…

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,273
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.