Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Jum’at (25/7/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh saya langsung melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur,” ujar Mulyadi, Jum’at (25/7/2025).
Polisi menangkap dua pelaku, Muksalmina (35) dan Ridwan (31), warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Keduanya merupakan nelayan dan wiraswasta.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Tamiang Tewas Ditembak Polisi
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Langsa Lantaran Jadi Pengedar 10 Kg Sabu Lintas Provinsi
Polisi menyita barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram, satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.
“Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max,” papar Mulyadi.
Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Halaman Selanjutnya