Infoacehtimur.com / Nasional – Dua wanita asal Provinsi Aceh yakni Lidyawati, dan Yulizar berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Batam bersama petugas BNN Provinsi Kepri.
Keduanya ditangkap lantaran nekat membawa sabu seberat 2,5 kg dari Malaysia, dan diselundupkan ke Kota Batam, Kepri. Mereka berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Ditangkap di Pelabuhan Batam Center, dan sebuah hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Mereka tergabung dalam sindikat peredaran sabu asal Malaysia.
Lidyawati, dan Yulizar tak dapat berkutik saat petugas menemukan sabu seberat 300 gram yang disimpang di bawah lemari kamar hotel.
BACA JUGA: Selundupkan 2 Kilogram Sabu Pakai Koper, Pria asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
BACA JUGA: Kawan Kabur, Pria Asal Aceh Tertangkap Dengan Koper Isi Sabu di Bandara Kualanmu
Kabid Brantas BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol. Bubung Pramiadi menyebutkan, kedua wanita tersebut ditangkap setelah petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria bernama Febry.
“Febry merupakan teman satu kampung dengan Lidyawati, dan Yulizar. Febry kami tangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Dari tangan Febry kami berhasil menyita 300 gram sabu,” tegas Pramiadi.
Dari keterangan ketiga pelaku penyelundupan sabu yang telah berhasil ditangkap, petugas gabungan akhirnya mengetahui jaringan ini dikendalikan seorang berinisial HZ dari Malaysia. HZ merupakan warga negara Indonesia, namun tinggal di Malaysia.
Sabu yang dibawa ketiga pelaku tersebut, rencananya akan dibawa ke Makassar,Sulawesi Selatan, dengan upah masing-masing sebesar Rp18 juta.
“Kami lakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menyita sabu dengan berat hampir 2 kg dari seseorang di Tanjung Riau, Kota Batam,” ungkap Pramiadi.
Pelaku pemilik sabu di Tanjung Riau tersebut, menurut Pramiadi juga merupakan anggota jaringan HZ. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi Kepri, untuk kepentingan pengembangan penyelidikan dan memburu anggota jaringan pengedar sabu lainnya.