Infoacehtimur.com, Aceh – Empat pasangan yang bukan suami istri diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh dalam operasi gabungan di sebuah penginapan di Terminal Keudah, Gampong Baro, pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024.
Saat diamankan, pasangan-pasangan tersebut hanya mampu menunjukkan surat nikah siri, yang menimbulkan kecurigaan petugas terhadap keabsahan dokumen tersebut.
Selanjutnya, mereka dibawa ke kantor Satpol-PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Selain itu, dalam operasi ini petugas juga mengamankan 25 orang lainnya, termasuk anak punk, orang tanpa identitas yang jelas, serta sejumlah gelandangan dan pengemis.
BACA JUGA: Praktik Kawin Kontrak Berhamburan, Tarif Puluhan Bahkan Ratusan Juta
BACA JUGA: Wanita Open BO Ditangkap Satpol PP di Langsa, 1 Diantaranya Warga Aceh Timur
Mereka yang terindikasi melakukan khalwat atau penyalahgunaan narkoba selanjutnya dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Penyidik Satpol-PP dan WH Provinsi Aceh Marzuki menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memantau kondisi masyarakat, serta mencegah dan mengurangi masalah sosial seperti pemukim liar, gelandangan, pengemis, dan pengguna narkoba.
“Kami sangat peduli dengan penanggulangan ini, karena dapat berdampak negatif seperti kehidupan tanpa pernikahan, penyebaran HIV, dan pencurian,” ujarnya.***