Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Nama S alias Son, residivis kasus narkoba asal Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, kembali mencuat.
Ia diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu lintas Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, dengan modus operandi yang terbilang rapi.
Son disebut menggunakan sepeda motor BeAT warna hitam untuk membawa sabu dari lokasi asalnya.
Barang haram tersebut kemudian diduga diserahkan kepada abangnya, bernama Masrih, yang beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, lalu mendistribusikannya ke berbagai wilayah, termasuk ke dalam Lapas Langsa.
BACA JUGA: Ortu di Langsa Ini Nekat Pasok Sabu ke Lapas Untuk Anak
BACA JUGA: Polres Langsa Buat Jus Sabu-sabu 10 Kg, Dibuang dalam Selokan
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, Son memiliki pengalaman panjang dalam dunia narkoba.
Ia pernah ditangkap di kampung halamannya dan dipenjara selama 8 tahun 6 bulan.
Selama menjalani masa hukuman, ia dipindahkan ke Lapas Langsa. Namun, setelah bebas pada Februari 2024, Son diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
“Son ini cerdik. Dia mengandalkan relasi keluarganya, termasuk Masrih, untuk meloloskan barang-barang itu,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, kepada wartawan Selasa, (3/12/2024).
BACA JUGA: Sabu 5 Kg Hasil Penangkapan Dimusnahkan Polisi di Aceh Timur
BACA JUGA: BNN kembali Gagalkan Penyelundupan 29,25 kg sabu di Perairan Aceh Timur
Ia mengatakan, mereka bekerja seperti duet abang-adik yang sulit dijangkau, Son terbilang lihai dalam bermain.
“Kadang abangnya yang, kadang disuruh sama orang lain untuk masukkan sabu ke Lapas,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Son dan Masrih dalam jaringan narkoba ini.***