Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Jalan Teuku Umar, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (15/5).
Penggeledahan tersebut dilakukan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik senilai Rp15 miliar.
Amatan HabaAceh.id, hampir seluruh ruangan di Kantor Sekretariat BRA digeledah oleh tim Pidsus Kejati Aceh.
Baca juga: 15 Miliar Dikucurkan, 387 Tapol-Napol Aceh Timur Belum Dapat Bantuan Hingga Saat Ini
Baca juga: Kasus BRA Naik Tingkat Penyidikan, Tersangka Korupsi Bantuan Konflik RI-GAM Segera Muncul
Dalam penggeledahan tersebut petugas juga memeriksa sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik senilai Rp15 miliar.
Sebelumnya, Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), di Aceh Timur, senilai Rp15 miliar.
“Sejak kemarin, kami sudah mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, data dan dokumennya,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (7/4).
Baca juga: Eks GAM Aceh Timur Dukung Penegak Hukum Usut Dana Rp15 Miliar Untk 9 Kelompok dari BRA
Baca juga: Berikut, Daftar Nama Penerima Bantuan BRA 15 Miliar di Aceh Timur
Kemudian, kata Ali, setelah proses pengumpulan keterangan dan data, kejaksaan akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sementara terkait siapa saja nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan, Ali tidak menjelaskan lebih detail.
“Nantinya hasil dari pengumpulan keterangan dan data oleh Tim Penyelidikan tersebut akan ditentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Sumber:HabaAceh.id