Infocehtimur.com, Aceh Timur – Dugaan proyek fiktif sebanyak Rp 15 miliar yang tersebar di beberapa kelompok di dua kecamatan kabupaten Aceh Timur terus mengalami pengembangan dan penyelidikan.
Bantuan yang di kucurkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebanyak 15 Miliar untuk pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH dalam relis pers yang diterima freelinenews.com, Selasa (21/05/2024) petang, menyebutkan, bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 dan hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Berikut, Daftar Nama Penerima Bantuan BRA 15 Miliar di Aceh Timur
Baca juga: 15 Miliar Dikucurkan, 387 Tapol-Napol Aceh Timur Belum Dapat Bantuan Hingga Saat Ini
Sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi yang terdiri dari Pengurus beserta Anggota Kelompok diduga penerima serta Para Keuchik dan Camat tempat lokasi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Lanjutnya, dimana sebelumnya terhadap saksi-saksi tersebut telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan saksi-saksi dipergunakan dalam rangka pembuktian, demikian Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH.
Baca juga: Eks GAM Aceh Timur Dukung Penegak Hukum Usut Dana Rp15 Miliar Untk 9 Kelompok dari BRA
Baca juga: 1.2 Miliar Dana Pengadaan Tanah Kuburan di Aceh Terindikasi Korupsi
Salah seorang keuchik di Kecamatan Nurussalam kepada freelinenews.com mengaku dirinya telah dua kali dipanggil dan diminta keterangan oleh pihak Kajati Aceh di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Hari ini kali kedua saya dipanggil dan saya telah menjelaskan dengan sebenarnya kepada penyidik jaksa. Bahkan pada pemeriksaan kedua kali ini saya juga harus ke lokasi tambak di Bagok,” demikian kata Keuchik singkat.