Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kesetaraan di sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur.
Pengusutan ini bermula dari temuan indikasi pemalsuan data pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Dugaan penyimpangan ini sangat memprihatinkan karena dana BOP kesetaraan yang bersumber dari pemerintah bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan nonformal, khususnya bagi warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim, menyatakan bahwa penyelidikan awal telah menemukan bukti awal tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, proses pengusutan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Dana BOS Tertangkap di Idi Rayeuk
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP
“Kami sudah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan BOP pada satu PKBM di Kabupaten Aceh Timur. Dari penyelidikan ditemukan bukti awal tindak pidana korupsi, sehingga pengusutannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Lukman Hakim.
Jaksa penyidik akan menelusuri alur dana BOP, mulai dari pencairan hingga penggunaannya.
Besarnya jumlah dana BOP yang diduga diselewengkan masih dalam proses penghitungan dan pengumpulan data.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola PKBM, Dinas Pendidikan Aceh Timur, orang tua peserta didik, dan para peserta didik itu sendiri.