Infoacehtimur.com | Aceh — Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho Pangabean, resmi melaporkan salah satu anggota DPRA Inisial M, ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat 8/5/2026. Laporan terkait dugaan penyalahgunaan APBA pada program pokok pikiran (Pokir) tahun 2021–2026.
“Hari ini kita telah melaporkan salah satu anggota DPRA berinisial M ke Kejati Aceh untuk dilakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi pada program Pokir miliknya,” tegas Nugroho di Banda Aceh.
Nugroho menyebut laporan bernomor 050/SPPA/III/2026 tertanggal 8 Mei 2026 sudah diterima Kejati Aceh. Satgas PPA menduga penggunaan anggaran Pokir milik M menyimpang dari ketentuan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM: Pemalsuannya Mulai Terungkap
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP
Dugaan itu, kata Nugroho, diperkuat data dari masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Rincian Pokir sebanyak Rp46,4 Miliar dalam 5 Tahun, Satgas PPA membeberkan data Pokirnya dari tahun 2021-2026:
1. 2021: Rp15 miliar, 77 item kegiatan
2. 2022: Rp15,4 miliar, 66 kegiatan
3. 2023: Rp8 miliar, 43 item
4. 2024: Rp4 miliar, 12 item kegiatan
5. 2026: Rp4 miliar, 19 kegiatan
“Besarnya anggaran pokir yang diusulkan oleh Martini dari 2021 hingga 2026 mencapai Rp46,4 miliar lebih. Tentu dalam pengelolaannya diduga tidak sesuai ketentuan,” jelas Nugroho.
Sebagai bentuk transparansi, Satgas PPA berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Nugroho menyatakan pihaknya siap membantu Kejati Aceh membongkar dugaan korupsi tersebut.
“Kami fokus melakukan pengawalan. Ini menyangkut uang rakyat. Jika terbukti, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini tayang, Infoacehtimur.com belum mendapat tanggapan dari Inusial M maupun Sekretariat DPRA. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Kejati Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan Satgas PPA.

